Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Masih Menunggu Kajian dan Verifikasi Data

Jumat 10-10-2025,15:42 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penghapusan seluruh tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebut bahwa kebijakan ini masih berada pada tahap pembahasan dan perhitungan mendalam.

Menurut Prasetyo, langkah penghapusan tunggakan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan verifikasi data peserta dan perhitungan nilai nominal yang sangat besar.

“Saat ini masih dalam proses kajian dan perhitungan. Memang ada rencana ke arah sana, tapi perlu waktu karena datanya harus diverifikasi dan nilai tunggakannya juga harus dihitung dengan cermat,” ujarnya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

“Mohon bersabar, semuanya sedang dipelajari,” tambahnya.

BACA JUGA:Harley-Davidson Pamerkan Road Glide Whiskey Firestorm di IMOS 2025, Tegaskan Relevansi Ikon Legendaris di Era Modern

Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyebut bahwa nilai tunggakan peserta telah mencapai angka triliunan rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan selama terdapat landasan hukum yang sah dari pemerintah.

“Jika pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk menghapus tunggakan iuran, tentu BPJS Kesehatan akan melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Abdul saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Sika Tiler Competition 2025 Surabaya: Ajang Bergengsi Ahli Pasang Keramik Menuju Panggung Internasional

Pemerintah masih menunggu hasil verifikasi data dan kajian menyeluruh untuk memastikan skema terbaik dalam mengatur keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mengganggu stabilitas pendanaan BPJS Kesehatan.

Kategori :