LBH BEM PTNU Se-Nusantara Nilai Tayangan Trans7 Mengandung Unsur Kekerasan Simbolik dan Ujaran Kebencian

Rabu 15-10-2025,14:48 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (LBH BEM PTNU Se-Nusantara) menilai bahwa tayangan program Trans7 yang menyinggung Pondok Pesantren dan Kyai bukan sekadar bentuk kelalaian jurnalistik.

Menurut mereka, tayangan tersebut mengandung indikasi kuat adanya kejahatan naratif yang terstruktur, berupa kekerasan simbolik serta ujaran kebencian terselubung terhadap lembaga pendidikan Islam dan tokoh-tokoh keagamaan yang dihormati.

Ketua LBH BEM PTNU Se-Nusantara, Abdul Sahid, menyampaikan bahwa framing dalam tayangan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan, mulai dari hukum positif, etika penyiaran, hingga nilai-nilai luhur pendidikan Islam.

Ia menegaskan, narasi yang dibangun tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terbongkar! Andre Rosiade Beberkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia: Ada Pemain yang Mengancam, Siapa?

Menurut LBH BEM PTNU, dugaan pelanggaran tersebut mencakup:

- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,

- Pasal 156 KUHP terkait penistaan terhadap golongan, serta

- Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

“Kami tidak melihat tayangan itu sebagai kesalahan redaksional biasa. Ada indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat dalam penyusunan pesan yang secara sistematis membentuk opini negatif terhadap pesantren. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk serangan terhadap martabat lembaga pendidikan Islam dan para ulama yang dihormati,” tegas Abdul Sahid.

BACA JUGA:BEM PTNU DIY Kecam Keras Trans7 Atas Tayangan yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren Lirboyo

Kritik terhadap Reduksi Nilai Pesantren

LBH BEM PTNU menilai, apa yang ditampilkan dalam tayangan Trans7 tersebut merupakan bentuk kekerasan epistemik, di mana media secara sadar atau tidak telah merampas hak pesantren untuk mendefinisikan dirinya sendiri.

Narasi yang disajikan dianggap menyingkirkan kebenaran yang lahir dari pengalaman, tradisi, dan kebijaksanaan khas pesantren, lalu menggantinya dengan stigma yang merusak citra lembaga pendidikan Islam.

Dalam tradisi pesantren, menghormati Kyai bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan batin yang menyatukan ilmu dan adab.

Menundukkan kepala di hadapan guru bukan tanda ketakutan, melainkan ekspresi kesadaran spiritual bahwa ilmu tidak akan menempel pada hati yang sombong.

Kategori :