23 Juta Peserta Masih Menunggak, BPJS Kesehatan Siapkan Skema Pemutihan Iuran Rp10 Triliun

Minggu 19-10-2025,10:30 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.

Hingga Oktober 2025, tercatat 23 juta peserta masih menunggak iuran, dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Ali menyebut angka ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang sempat berada di kisaran Rp7,6 triliun, menandakan masih banyak masyarakat yang kesulitan menunaikan kewajiban pembayaran iuran.

“Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lainnya,” kata Ali Ghufron saat menghadiri acara di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Peserta Tak Mampu Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:Jeep Wrangler 2-Door Rubicon Resmi Meluncur di GIIAS Bandung 2025: Lebih Kompak, Lincah, dan Autentik

Ali menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu yang memang kesulitan ekonomi. Ia menilai, penagihan tunggakan dengan mekanisme yang ada saat ini tidak akan efektif.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, mereka tidak akan bisa bayar. Memang tidak mampu, uangnya tidak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyambut baik rencana pemerintah untuk menerapkan skema pemutihan iuran BPJS Kesehatan, di mana peserta dengan tunggakan lama dapat memulai kembali kepesertaan dari nol tanpa dibebani utang masa lalu.

“Lebih baik ‘fresh’, ya. Diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah punya utang-utang itu dibebaskan,” tambah Ali Ghufron.

Kebijakan Pemutihan Tunggu Keputusan Presiden

Menurut Ali, keputusan final terkait rencana pemutihan iuran BPJS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah melalui proses pembahasan di tingkat pemerintah.

“Kalau tidak Presiden, ya Pak Menko PM. Tapi intinya saya kira itu langkah bagus,” ucapnya.

Ali menilai kebijakan ini merupakan bentuk pendekatan realistis dan humanis, terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani masalah administrasi lama.

Pemerintah Lakukan Verifikasi dan Penghitungan Data

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi dan penghitungan menyeluruh terhadap data peserta yang akan menerima manfaat dari kebijakan pemutihan tersebut.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria maupun jumlahnya. Karena ada data peserta yang sudah berpindah kelas, tapi masih punya tunggakan di kelas lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, proses verifikasi ini sangat penting agar pemutihan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesenjangan antar peserta.

“Kami berharap kebijakan ini bisa direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai,” ujarnya optimistis.

Mengapa Pemutihan Iuran BPJS Diperlukan?

BACA JUGA:Komnas HAM Kecam Kekerasan Satgas Koops Habema di Intan Jaya, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pendekatan Keamanan di Papua

Kebijakan pemutihan ini dinilai sebagai angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini tidak aktif karena menunggak iuran.

Dalam banyak kasus, peserta yang menunggak tidak lagi mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga kebijakan ini diharapkan memulihkan hak kesehatan publik secara luas.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap strategis bagi keberlanjutan sistem BPJS Kesehatan itu sendiri. Dengan memberi kesempatan baru kepada peserta, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan iuran ke depan, sekaligus memperluas jangkauan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Harapan Baru untuk Peserta BPJS

Jika kebijakan ini resmi dijalankan, 23 juta peserta BPJS akan memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka tanpa beban utang lama.

Hal ini diharapkan bisa menjadi momentum baru bagi pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang inklusif.

Ali Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan siap mendukung implementasi kebijakan ini secara sistematis, termasuk dalam pembaruan data, edukasi peserta, dan mekanisme pendaftaran ulang.

“Kami berharap ini menjadi awal yang baik untuk semua. BPJS Kesehatan akan terus berbenah agar lebih mudah, adil, dan transparan bagi seluruh peserta,” tutupnya.

Kategori :