Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta JKN Wajib Tahu Agar Tak Salah Prosedur

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta JKN Wajib Tahu Agar Tak Salah Prosedur

Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai Pertengahan 2026!---Dok. Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis, termasuk tindakan operasi.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa memperoleh pembiayaan operasi tanpa harus mengeluarkan biaya besar, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis operasi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada batasan dan pengecualian layanan yang telah diatur secara jelas dalam regulasi resmi.

Jika peserta tidak memahami aturan ini, risiko biaya operasi harus ditanggung sendiri pun bisa terjadi.

Prosedur Wajib Sebelum Mendapatkan Operasi BPJS Kesehatan

Mengacu pada informasi dari laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang dirilis Jumat, 2 Januari 2026, peserta JKN wajib mengikuti prosedur pelayanan berjenjang untuk mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Promo Terbaru A&W Januari 2026: Paket Aroma Chicken Hemat untuk Rame-Rame!

Alurnya sebagai berikut:

  1. Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    Peserta harus memulai pemeriksaan di puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  2. Rujukan ke Rumah Sakit
    Jika dokter di FKTP menilai kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan atau operasi, maka akan diterbitkan surat rujukan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

  3. Tindakan Operasi di Faskes Rujukan
    Operasi baru dapat dilakukan di rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS.

Tanpa mengikuti alur ini, BPJS Kesehatan berhak menolak klaim pembiayaan operasi, kecuali dalam kondisi darurat medis.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, setidaknya terdapat 19 jenis tindakan operasi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan, selama memenuhi syarat medis dan administratif.

Namun, Permenkes tersebut juga menegaskan adanya sejumlah pengecualian layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cek 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan BPJS Kesehatan

14 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar layanan operasi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan perlu menjadi perhatian peserta JKN:

  1. Operasi tanpa prosedur BPJS
    Operasi yang dilakukan tanpa rujukan atau tidak mengikuti alur pelayanan berjenjang.

  2. Operasi di faskes non-mitra BPJS
    Kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.

  3. Operasi yang sudah dijamin program lain
    Misalnya jaminan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas wajib.

  4. Operasi di luar negeri
    BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan medis di wilayah Indonesia.

  5. Operasi estetika atau kosmetik
    Termasuk bedah plastik untuk tujuan kecantikan.

  6. Operasi untuk mengatasi infertilitas
    Seperti program bayi tabung atau tindakan sejenis.

  7. Operasi ortodonsi nonmedis
    Tindakan meratakan gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

  8. Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri
    Termasuk aktivitas berisiko tinggi yang dilakukan secara sengaja.

  9. Operasi berbasis pengobatan alternatif atau tradisional
    Yang belum terbukti secara ilmiah.

  10. Operasi bersifat percobaan atau eksperimental
    Termasuk terapi medis yang masih dalam tahap penelitian.

  11. Operasi terkait kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan
    Yang tidak termasuk manfaat medis JKN.

  12. Operasi akibat bencana saat masa tanggap darurat
    Atau kejadian luar biasa tertentu.

  13. Operasi akibat kelalaian medis
    Yang seharusnya bisa dicegah secara profesional.

  14. Operasi lain di luar manfaat jaminan kesehatan BPJS
    Sesuai ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

 

Mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta JKN tidak mengalami kesalahpahaman.

Banyak kasus di lapangan di mana pasien harus menanggung biaya sendiri karena tidak mengikuti prosedur atau menjalani operasi yang masuk kategori pengecualian.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya