SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar gembira buat kamu yang berencana mudik atau liburan akhir tahun! Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan keringanan pajak bagi penumpang pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional di momentum libur panjang akhir tahun.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Sikat Promo PHD Terbaru 20-24 Oktober 2025: Tersedia 8 Pilihan Menu Spesial
1. Masyarakat Hanya Bayar PPN 5 Persen
Biasanya, tiket pesawat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara penuh. Namun lewat PMK baru ini, pemerintah memutuskan menanggung sebagian beban pajak tersebut.
Dalam Pasal 2 ayat (4) disebutkan, negara akan menanggung 6 persen dari total penggantian nilai pajak. Artinya, penumpang hanya perlu membayar 5 persen saja sebagaimana diatur dalam ayat (3).
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.
Dengan skema ini, total PPN yang dikenakan tetap 11 persen, tapi lebih dari separuhnya dibayar oleh pemerintah.
Langkah ini diharapkan membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau, terutama untuk masyarakat yang hendak bepergian ke kampung halaman atau destinasi wisata saat liburan Nataru.
2. Berlaku untuk Penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026
Keringanan pajak ini tidak berlaku sepanjang tahun, melainkan khusus pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan Pasal 3 PMK No. 71/2025, fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk:
-
Tiket yang dibeli mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan
-
Penerbangan yang dijadwalkan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Jadi, kalau kamu berencana liburan atau pulang kampung di periode tersebut, pastikan membeli tiket dalam rentang tanggal yang ditetapkan agar bisa menikmati potongan PPN ini.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberi stimulus sektor transportasi udara, yang biasanya mengalami lonjakan penumpang dan harga tiket menjelang akhir tahun.
3. Komponen Harga yang Dapat Diskon Pajak
Dalam PMK ini dijelaskan, penggantian yang menjadi dasar penghitungan PPN mencakup tiga komponen utama, yaitu:
-
Tarif dasar (base fare)
-
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
-
Biaya lain yang dikenakan kepada penumpang dan termasuk dalam objek PPN
Dengan kata lain, potongan PPN tidak hanya berlaku untuk tarif dasar, tapi juga mencakup seluruh komponen biaya penerbangan yang dikenai pajak.
Total beban pajak tetap 11 persen, namun dengan skema PPN ditanggung pemerintah (DTP), masyarakat hanya membayar 5 persen saja sementara pemerintah menanggung sisanya sebesar 6 persen.
Mendorong Daya Beli dan Pariwisata Nasional
Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat ini bukan hanya soal keringanan biaya, tapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan lebih banyak masyarakat yang bisa bepergian, sektor transportasi, pariwisata, dan UMKM di berbagai daerah diprediksi ikut terdongkrak.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascapandemi dan penguatan konektivitas antarwilayah.