SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghadirkan skema pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui aplikasi digital T-Samsat, yang bisa diakses dengan mudah lewat ponsel.
Program inovatif ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi, Minggu (26/10/2025).
Program Kolaborasi Pemprov Jabar dan Bank BJB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB sebagai mitra utama dalam sistem pembayaran digital.
Melalui T-Samsat, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih fleksibel dan praktis, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran SWDKLLJ,” kata Asep.
Yang menarik, sistem ini tidak memungut biaya tambahan apa pun. Artinya, wajib pajak tidak akan dikenai biaya administrasi maupun denda selama pembayaran dilakukan sesuai jadwal cicilan yang telah disepakati.
Syarat Menggunakan Skema Cicilan Pajak Kendaraan
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
-
Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
-
Menggunakan aplikasi BJB DIGI
-
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, wajib pajak dapat langsung mendaftar melalui fitur T-Samsat di aplikasi BJB DIGI.
Sistem ini telah terintegrasi secara online dengan data Samsat Jawa Barat, sehingga seluruh proses pembayaran berlangsung cepat dan aman.
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi T-Samsat
Berikut panduan singkat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat T-Samsat di aplikasi BJB DIGI:
-
Buka aplikasi BJB DIGI di ponsel.
-
Pilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat.
-
Tentukan jenis registrasi dan jenis kendaraan.
-
Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
-
Tunggu bukti registrasi yang akan dikirim melalui inbox aplikasi BJB Mobile.
Setelah proses registrasi selesai, sistem akan secara otomatis melakukan autodebet pembayaran cicilan pajak dari rekening wajib pajak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kabar Duka: Pendiri PBHI Johnson Panjaitan Wafat, Pernah Tangani Kasus Brigadir J dan Xanana Gusmao
Pembayaran Pajak Jadi Lebih Praktis dan Tepat Waktu
Kepala Bapenda Asep Supriatna menambahkan, keunggulan utama T-Samsat adalah sistem autodebet otomatis yang memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu tanpa risiko lupa atau keterlambatan.
“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih tanggal pembayaran cicilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing, sehingga lebih fleksibel tanpa memberatkan di satu waktu tertentu.