Untuk transportasi udara, DPR menetapkan bahwa pesawat haji yang digunakan harus berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Sedangkan untuk transportasi darat, layanan naqobah (antar jemput antar lokasi) dan sholawat (bus menuju Masjidil Haram) wajib menggunakan kendaraan berpendingin udara yang layak dan aman.
Semua spesifikasi ini dikunci dalam kontrak resmi agar tidak ada penurunan kualitas layanan meskipun biaya total menurun.
Pengawasan Dana dan Transparansi BPKH
Komisi VIII juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana haji.
Marwan meminta seluruh dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara penyedia layanan dan pemerintah, diserahkan kepada DPR untuk keperluan pengawasan.
“Setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan jemaah,” tegasnya.
Dua syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests — juga diminta memberikan layanan profesional, manusiawi, dan sesuai kontrak.
BACA JUGA:Hyundai Siapkan Penerus Stargazer, Fokus Kuat ke Segmen SUV Premium di Indonesia
Penurunan BPIH Bukti Efisiensi, Bukan Pemangkasan
Penurunan BPIH 2026 disebut sebagai hasil sinergi antara DPR, pemerintah, dan BPKH, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi.
“Penurunan BPIH ini bukti bahwa dana haji dikelola dengan prinsip kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau dan berkualitas,” ucap Marwan.
Dengan langkah ini, DPR berharap masyarakat semakin percaya bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara akuntabel, dan jemaah mendapatkan pengalaman ibadah yang nyaman, aman, dan sesuai syariat.