SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan bagi para jemaah.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan sejumlah mitra penyelenggara, disepakati bahwa rata-rata BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa penurunan biaya tersebut bukan berarti pemangkasan layanan.
“Kita sudah pastikan standar pelayanan terbaik tetap dijaga, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Armuzna. Semua harus terbaik meski biaya turun,” ujar Marwan.
Akomodasi Dekat Masjidil Haram dan Nabawi
Dalam kesepakatan tersebut, jarak akomodasi di Makkah maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Kebijakan ini dirancang agar jemaah dapat beribadah dengan mudah tanpa terkendala jarak maupun transportasi.
BACA JUGA:Mengintip Pesona Sukabumi, Keindahan Alam dan Sejarah di Tiga Destinasi Wisata Paling Hits!
Selain lokasi strategis, kualitas hotel dan fasilitasnya juga dipastikan memenuhi standar internasional. DPR menegaskan tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid, yang sebelumnya dinilai kurang representatif bagi kenyamanan ibadah.
Menu Nusantara Selama di Tanah Suci
Dari sisi konsumsi, jemaah akan mendapatkan 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna.
Menu yang disajikan akan bercita rasa nusantara, dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.
“Rasa makanan khas Indonesia itu penting agar jemaah tetap nyaman selama di Tanah Suci,” kata Marwan.
Selain memperhatikan selera, sistem katering juga dikawal agar higienis, bergizi, dan tepat waktu.
Transportasi Haji Lebih Nyaman dan Aman