SEMARAKNEWS.CO.ID - Larangan bagi peserta didik membawa kendaraan pribadi ke sekolah kini siap menjadi kenyataan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara penuh, sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menciptakan lingkungan belajar lebih aman, tertib, dan disiplin tinggi bagi seluruh pelajar di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Jabar dalam membangun karakter pelajar yang berdisiplin serta menekan risiko kecelakaan di kalangan siswa, terutama mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berlaku Sejak Mei 2025, Dasar Hukum Sudah Jelas
BACA JUGA:Peserta Transmigrasi 2025 Dapat Lahan 2 Hektare dan Rumah Bersertifikat Hak Milik
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar wacana baru, melainkan sudah diatur secara resmi sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Surat edaran tersebut merupakan bagian dari program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya” yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin keenam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menertibkan siswa, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan karakter disiplin dan tanggung jawab sosial di kalangan pelajar Jawa Barat.
Disdik Jabar Lakukan Langkah Nyata Bersama Dinas Lain
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdik Jabar tidak hanya menegakkan aturan di atas kertas.
Menurut Purwanto, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga agar fasilitas penunjang seperti trotoar dan jalur aman untuk pejalan kaki dapat segera tersedia di sekitar sekolah.
“Kita tinggal survei titiknya di mana saja, yang penting jaraknya dekat dari sekolah dan aman bagi anak-anak,” ungkapnya.
Koordinasi lintas sektor ini menjadi penting karena banyak pelajar yang sebelumnya bergantung pada sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.
Dengan fasilitas jalan kaki dan transportasi umum yang layak, diharapkan pelajar bisa beradaptasi dengan kebijakan baru tanpa kendala berarti.
Implementasi Diperkuat dengan Surat Dinas dan Pengawasan Ketat
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, turut menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
Surat tersebut berisi tindak lanjut terhadap edaran gubernur dan menegaskan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” kata Deden, dikutip dari TribunJabar.
Disdik Jabar juga melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah, serta komite dan orang tua siswa agar kebijakan ini mendapat dukungan di lapangan.
“Mekanisme pengawasan dilakukan secara rutin dan sistematis. Kami ingin kebijakan ini berjalan bukan sekadar administratif, tetapi benar-benar diterapkan dengan kesadaran,” tegas Deden.
Sinergi dengan TNI dan Polri untuk Kelancaran Penerapan
Guna memperkuat pengawasan di lapangan, Disdik Jabar telah berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771 dan 3772 tertanggal 23 Mei 2025, terkait permohonan pendampingan,” jelas Deden.
Langkah ini diambil agar pelaksanaan kebijakan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran di lapangan.
Dukungan aparat juga diharapkan dapat membantu proses sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan keselamatan pelajar yang kini harus berangkat tanpa kendaraan pribadi.
Tujuan Utama: Disiplin, Keselamatan, dan Pendidikan Karakter
Menurut Deden, kebijakan ini bukan semata-mata soal larangan, melainkan upaya membangun budaya disiplin, keselamatan, dan kemandirian di kalangan pelajar Jawa Barat.
“Ini bagian dari pembentukan karakter generasi muda. Kita ingin anak-anak lebih tertib, lebih sadar akan keselamatan di jalan raya, dan tidak bergantung pada kendaraan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah sekolah di Jawa Barat bahkan menyambut baik kebijakan ini karena mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di area sekolah.
Tantangan dan Evaluasi Lapangan
Meski disambut positif, Disdik Jabar juga tidak menutup mata terhadap tantangan di daerah tertentu, terutama wilayah yang minim akses transportasi umum.
Deden menegaskan, setiap masukan dari sekolah dan orang tua siswa akan menjadi bahan evaluasi agar kebijakan ini tetap proporsional dan tidak memberatkan pelajar.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang adil dan realistis,” pungkasnya