Cek Tarif Listrik per kWh November 2025 untuk Semua Golongan, dari 450 VA sampai 6.600 VA!

Selasa 11-11-2025,19:51 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bulan November 2025 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, harga listrik per kWh baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih sama seperti bulan sebelumnya.

Penetapan ini berlaku untuk periode 11–16 November 2025, mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV-2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/11/2025).

Tarif Listrik PLN Tak Berubah: Stabil hingga Akhir Tahun

Keputusan pemerintah menahan kenaikan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

BACA JUGA:Paspor Indonesia Tiga Kali Lebih Kuat dari Afganistan, Bisa Bebas Visa ke 73 Negara!

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

  • Inflasi nasional

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun untuk triwulan IV-2025 ini, semua indikator tersebut tidak mendorong perubahan signifikan, sehingga tarif tetap dipertahankan.

Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh November 2025

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 11–16 November 2025 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, sebagaimana tercantum di laman resmi PT PLN (Persero).

???? Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53

???? Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Golongan Daya Tarif per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
P-1/TR Kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR Penerangan jalan umum di atas 200 kVA Rp 1.699,53

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Ringan

Bagi pelanggan yang masih menikmati subsidi listrik dari pemerintah, kabar baiknya: tarif juga tidak mengalami perubahan. Berikut daftarnya:

Golongan Rumah Tangga Subsidi Daya Tarif per kWh
R-1/TR 450 VA Rp 415
R-1/TR 900 VA (subsidi) Rp 605
R-1/TR 900 VA (RTM/non-subsidi) Rp 1.352
R-1/TR 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500 VA ke atas Rp 1.699,53

Tarif di atas berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada cara pembayaran.

  • Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum digunakan.

  • Pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik pada akhir periode.

Pemerintah Pastikan Stabilitas Energi untuk Semua Golongan

BACA JUGA:Daftar Promo Burger King 11.11 November 2025: 12 Menu Favorit Mulai Rp 17.000anBACA JUGA:Daftar Promo Burger King 11.11 November 2025: 12 Menu Favorit Mulai Rp 17.000an

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun, pemerintah berharap dampak inflasi energi terhadap masyarakat bisa ditekan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap keluarga berpenghasilan rendah, sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), serta pelaku industri agar tetap produktif.

Selain itu, PLN juga terus mendorong masyarakat untuk hemat energi, termasuk dengan penggunaan peralatan listrik berdaya efisien.

Bagi pelanggan rumah tangga, langkah sederhana seperti mematikan lampu saat tidak digunakan, mengatur suhu AC, dan memanfaatkan sinar matahari untuk penerangan alami bisa membantu menekan tagihan listrik.

Tips Hemat Listrik agar Tagihan Tidak Membengkak

 

  1. Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi dibandingkan lampu pijar.

  2. Cabut charger dan alat elektronik saat tidak digunakan.

  3. Cuci pakaian dengan muatan penuh agar mesin cuci bekerja lebih efisien.

  4. Gunakan AC pada suhu 24–26°C agar konsumsi listrik lebih hemat.

  5. Matikan alat listrik sepenuhnya, bukan hanya dalam mode standby.

Kategori :