Resmi Naik di 2025! Ini Rincian Lengkap Tarif Paspor 5 Tahun & 10 Tahun Sesuai PP 45/2024

Sabtu 15-11-2025,13:12 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin bepergian ke luar negeri.

Selain menjadi identitas internasional, paspor juga menjadi syarat utama untuk melintasi perbatasan negara mana pun.

Nah, memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia merombak struktur biaya layanan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini mengubah sejumlah tarif, mulai dari paspor non elektronik, e-paspor, SPLP, hingga layanan percepatan.

Biar kamu bisa mempersiapkan budget dari jauh-jauh hari, berikut rincian lengkap biaya paspor terbaru 2025!

1. Paspor Biasa Non Elektronik (5 Tahun & 10 Tahun)

Jenis paspor ini adalah yang paling umum diajukan masyarakat. Pemerintah kini memberikan dua opsi masa berlaku: 5 tahun atau 10 tahun.

Tarif Resmi 2025:

  • Rp350.000 → Masa berlaku 5 tahun

  • Rp650.000 → Masa berlaku 10 tahun

Pilihan masa berlaku yang lebih panjang tentunya memberi fleksibilitas terutama untuk kamu yang sering bepergian ke luar negeri atau punya mobilitas tinggi. Dengan masa berlaku 10 tahun, kamu tidak perlu sering-sering bolak-balik mengurus perpanjangan.

BACA JUGA:Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di 2025: Dokumen, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena dibekali dengan chip elektronik berisi data biometrik. Banyak negara juga memberikan fasilitas khusus bagi pemegang e-paspor, seperti jalur antrean lebih cepat di imigrasi.

Tarif E-Paspor 2025:

  • Rp650.000 → Masa berlaku 5 tahun

  • Rp950.000 → Masa berlaku 10 tahun

Walaupun lebih mahal dibandingkan paspor biasa, e-paspor menawarkan sejumlah keuntungan, terutama untuk traveler aktif, pekerja luar negeri, atau pelancong yang sering masuk negara-negara dengan sistem imigrasi ketat.

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diterbitkan dalam situasi darurat, misalnya WNI yang kehilangan paspor di luar negeri atau membutuhkan dokumen cepat untuk kepentingan tertentu.

Tarif SPLP 2025:

  • Rp100.000 → Untuk WNI

  • Rp150.000 → Untuk orang asing

Dokumen ini bersifat sementara dan umumnya digunakan hanya untuk keperluan perjalanan tertentu atau pemulangan.

4. Layanan Percepatan Paspor (Selesai Hari yang Sama)

Kalau kamu butuh paspor dengan sangat cepat—misalnya karena jadwal keberangkatan mendadak—kamu bisa memilih layanan percepatan.

Biaya Layanan Percepatan:

  • Biaya tambahan: Rp1.000.000

  • Catatan: Tarif ini di luar biaya pembuatan paspor standar (non elektronik maupun elektronik)

Dengan layanan percepatan, paspor kamu bisa selesai di hari yang sama. Cocok untuk kebutuhan mendesak atau perjalanan bisnis yang tak bisa ditunda.

BACA JUGA:Grand Lisboa Palace, Versace, dan Karl Lagerfeld Hotel Rebut MICHELIN Two Keys di Edisi Perdana

5. Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

Pemerintah juga mengatur tarif baru untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak.

Tarif Penggantian 2025:

  • Paspor hilang → Rp1.000.000

  • Paspor rusak → Rp500.000

 

Namun ada pengecualian penting. Jika kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan. Alias gratis.

Kategori :