Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di 2025: Dokumen, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di 2025: Dokumen, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Sertifikat Tanah-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah penting yang harus dilakukan ahli waris setelah pemilik tanah atau pewaris meninggal dunia.

Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan tanah secara hukum berpindah kepada ahli waris dengan sertifikat baru yang sudah atas nama mereka.

Meski prosesnya terdengar rumit, sebenarnya prosedurnya cukup mudah selama seluruh dokumen syarat balik nama sudah disiapkan.

Namun, setiap kondisi memiliki syarat yang berbeda, terutama jika tanah warisan sudah memiliki sertifikat atau justru belum bersertifikat sama sekali.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dokumen, dan cara balik nama sertifikat tanah warisan, lengkap dengan tahapan pengurusannya.

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Jika Sudah Bersertifikat)

BACA JUGA:Azarine Luncurkan Koleksi Kuromi & My Melody: Tiga Produk Make-Up yang Wajib Dicoba

Jika tanah warisan sudah memiliki sertifikat resmi, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh ahli waris ketika mengurus balik nama di Kantor Pertanahan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani

  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau pemohon, serta identitas kuasa jika ada (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas)

  • Sertifikat tanah asli atas nama pewaris

  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB), SSP/PPh jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta, serta bukti uang pemasukan pada saat pendaftaran

Dokumen-dokumen ini wajib dilampirkan saat pengajuan, sehingga sebaiknya dipersiapkan secara rapi untuk menghindari penolakan atau revisi pengajuan.

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Sertifikat

Jika tanah warisan belum memiliki sertifikat, maka dokumen yang perlu disiapkan sedikit berbeda dan biasanya lebih banyak:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas materai

  • Surat kuasa bila pengurusan dikuasakan

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon/kuasa yang dicocokkan dengan aslinya

  • Asli bukti perolehan tanah atau alas hak

  • Surat bukti pelepasan hak dan bukti pelunasan tanah/rumah (untuk Rumah Gol III atau tanah pemerintah)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan

  • Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan berlaku

Pada kondisi tanah tanpa sertifikat, prosesnya biasanya lebih lama karena memerlukan pemeriksaan lapangan dan validasi alas hak tanah.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan

BACA JUGA:Jabar-Jatim Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengancam Sepekan ke Depan

Berikut langkah-langkah cara balik nama sertifikat tanah warisan orangtua yang sudah meninggal:

1. Datang ke Kantor Pertanahan

Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah berada. Bawa semua dokumen yang menjadi persyaratan untuk menghindari bolak-balik.

2. Ajukan Permohonan Balik Nama

Setelah tiba, ambil formulir pengajuan balik nama dan isi sesuai data yang diperlukan. Lampirkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan, lalu serahkan ke petugas loket.

3. Bayar BPHTB, PPh, dan PNBP Balik Nama

Dalam proses balik nama, ahli waris wajib membayar:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

  • PPh jika nilai tanah lebih dari ketentuan

  • PNBP balik nama sebagai biaya administrasi

Besaran biaya biasanya berbeda tergantung daerah, luas tanah, dan nilai objek pajak.

4. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen

Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan alas hak dan kesesuaian data waris.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Jika verifikasi selesai dan data dinyatakan sah, petugas akan menerbitkan sertifikat tanah baru yang berisi identitas ahli waris sebagai pemegang hak.

6. Pengambilan Sertifikat

Ahli waris dapat mengambil sertifikat baru ketika proses telah selesai. Biasanya pemohon akan menerima pemberitahuan atau dapat mengecek status berkas melalui layanan online BPN jika tersedia.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya