SEMARAKNEWS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS tengah menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan, dengan tujuan membuat proses layanan kesehatan menjadi lebih cepat, lebih efisien, dan lebih ramah pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sistem rujukan BPJS akan dipersingkat dan disederhanakan, dengan pola baru berbasis kompetensi dan tingkat risiko penyakit.
“Ini supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Budi mencontohkan kasus pasien yang mengalami serangan jantung dan harus menjalani bedah jantung terbuka.
Di sistem BPJS saat ini, alurnya sangat panjang:
-
Pasien harus ke puskesmas/klinik FKTP
-
Dirujuk ke RS Tipe C
-
Kemudian dirujuk ke RS Tipe B
-
Baru akhirnya dirujuk ke RS Tipe A yang benar-benar bisa menangani operasi jantung
Proses panjang ini membuat:
-
Waktu penanganan menjadi lebih lama
-
Pasien kelelahan karena harus berpindah-pindah fasilitas
-
BPJS mengeluarkan biaya berlapis untuk rumah sakit yang tidak melakukan tindakan
Padahal, kata Budi, RS Tipe C dan B memang tidak bisa menangani bedah terbuka.
“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali, langsung ke rumah sakit yang paling atas, di mana dia bisa ditangani sesuai anamnesa awal,” tegasnya.
BACA JUGA:Honda SH350i 2026 Resmi Meluncur, Fitur Makin Canggih, Tetap Jawara Skutik Premium Eropa
Sistem Baru: Rujukan Langsung Berdasarkan Kelompok Risiko
Kemenkes sedang merumuskan sistem baru di mana rujukan akan dilakukan berdasarkan kelompok risiko dan kompetensi layanan. Artinya:
-
Jika penyakit tertentu hanya bisa ditangani di RS Tipe A → pasien langsung dirujuk ke Tipe A
-
Administrasi rumah sakit jadi lebih sederhana
-
Waktu review BPJS lebih cepat
-
Potensi penolakan klaim makin kecil
-
Pasien tidak perlu keliling rumah sakit
Ini menjadi lompatan besar dalam mempermudah akses layanan kesehatan masyarakat.
Kasus Rawat Jalan: Kini Bisa Rujuk Sekaligus Tanpa Ribet
Budi juga menyoroti rujukan rawat jalan yang selama ini membuat pasien kelelahan karena harus berulang kali meminta surat rujukan untuk konsultasi ke berbagai dokter spesialis.
Misalnya pasien perlu ke:
-
Dokter bedah
-
Dokter paru
-
Dokter penyakit dalam
Selama ini rujukan harus dibuat satu per satu.
Kemenkes kini telah mengelompokkan 159 jenis penyakit yang memungkinkan pasien mendapatkan satu rujukan untuk banyak spesialis sekaligus.
Keuntungannya:
-
Tidak bolak-balik ke rumah sakit
-
Tidak menghabiskan waktu hingga beberapa hari
-
Pembayaran lebih tepat
-
Lebih mudah bagi kustomer
Penyederhanaan untuk Operasi Besar: Kraniotomi hingga Kemoterapi
Selain rawat jalan, Kemenkes juga akan menyederhanakan sistem rujukan dan pembayaran untuk layanan kraniotomi (operasi otak) dan kemoterapi.
Caranya adalah dengan:
-
Mengelompokkan kasus berdasarkan tingkat keparahan
-
Memisahkan klaster penyakit
-
Memudahkan proses klaim
-
Mengurangi potensi klaim BPJS ditolak
-
Meringankan administrasi rumah sakit
“Kami sederhanakan berdasarkan tingkat keparahan. Pembahasan dengan BPJS sudah selesai, saat ini tinggal menunggu pilot project,” jelas Budi.
Sistem Rujukan Saat Ini: Ribet, Panjang, dan Melelahkan
Budi mengakui bahwa sistem rujukan BPJS yang berlaku sekarang memang sangat rumit, terutama bagi pasien yang ingin melakukan rawat jalan.
Alurnya:
-
Pasien datang ke FKTP (puskesmas atau klinik pratama) sesuai alamat kartu BPJS
-
Dokter melakukan pemeriksaan awal
-
Jika perlu layanan spesialis, diterbitkan surat rujukan
-
Pasien harus datang ke FKRTL (rumah sakit/klinik spesialis rekanan)
-
Rujukan hanya berlaku untuk poli tertentu
-
Untuk poli lain, pasien harus kembali meminta rujukan baru
Klaim BPJS bisa ditolak jika prosedur tidak sesuai.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga menghadapi beban administrasi besar, mulai dari input data, verifikasi, hingga pengajuan klaim. Semua ini sering memakan waktu sangat lama.
Darurat Tetap Bisa Langsung ke Rumah Sakit
Dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap boleh langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit mana pun.
Biaya akan tetap dicover BPJS selama kondisi tersebut masuk kategori kegawatdaruratan menurut aturan medis.