Untuk melengkapi hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari cuti bersama:
- 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
- 24 Desember: Cuti Bersama Natal
Dengan kombinasi hari libur dan cuti bersama, masyarakat berpeluang menikmati sejumlah long weekend sepanjang tahun.
Kategori :