Akibatnya, risiko bencana justru diwariskan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
BACA JUGA:Momentum Hari Santri, BEM PTNU DIY Serukan Etika Informasi dan Persatuan Bangsa
"Selama izin terus dikeluarkan tanpa pertimbangan lingkungan yang serius, masyarakat akan selalu menjadi pihak yang menanggung dampaknya,” kata Rizki.
Ia juga mengkritik pola penanganan pemerintah yang dinilai masih berfokus pada respons darurat setelah bencana terjadi.
Bantuan logistik dan penanganan pengungsi memang penting, namun tidak akan menyelesaikan masalah jika akar persoalan tidak disentuh.
Menurutnya, pembenahan tata ruang dan kebijakan pembangunan harus menjadi prioritas utama.
“Penanganan pascabencana tidak cukup. Pemerintah perlu berani mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan yang justru memperbesar risiko banjir,” tegasnya.
BACA JUGA:BEM PTNU Bekasi Raya Minta Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SDN Jakasetia IV
BEM PTNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan dan perkebunan, khususnya di kawasan rawan banjir.
Selain itu, rehabilitasi daerah aliran sungai, penataan ulang tata ruang, serta pelibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan dinilai sebagai langkah mendesak.
Rizki menekankan bahwa kehadiran negara seharusnya dirasakan sebelum bencana datang, bukan hanya setelahnya. Kebijakan pencegahan yang transparan dan berpihak pada keselamatan warga menjadi kunci untuk memutus siklus banjir tahunan.
Tanpa perubahan mendasar dalam cara mengelola lingkungan dan pembangunan berbasis lahan, banjir akan terus menjadi ancaman rutin bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bahwa penanganan dampak saja tidak cukup—dibutuhkan keberanian politik untuk menata ulang kebijakan dan menegakkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.