Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Tunggu Arah Ekonomi

Kamis 01-01-2026,17:48 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kelanjutan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada tahun 2026.

Meski wacana tersebut sudah tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah, keputusan final hingga kini belum diambil.

Menurut Purbaya, pemerintah masih perlu mencermati kondisi keuangan negara serta perkembangan indikator ekonomi nasional sebelum memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan.

Ia menilai, arah ekonomi Indonesia perlu diamati lebih lanjut agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Cair November 2025! Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Tunggu Satu Triwulan untuk Lihat Arah Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa setidaknya dibutuhkan tambahan waktu sekitar satu triwulan untuk melihat gambaran ekonomi yang lebih jelas dan sinkron dibandingkan periode sebelumnya.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita, apakah sudah lebih solid dan selaras,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu 31 Desember 2025.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan belanja negara, termasuk soal gaji ASN, tidak menimbulkan tekanan baru terhadap fiskal di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

BACA JUGA:WOW! Gaji PNS Ini Bakalan Naik Drastis, Pemerintah Rogoh Rp36 Triliun Lebih

Dibahas Bersama Menteri PANRB

Isu kenaikan gaji ASN juga menjadi salah satu topik pembahasan Purbaya dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, pada Senin 29 Desember 2025.

Akan tetapi Purbaya menegaskan bahwa pembahasan secara lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026.

Pada periode tersebut, berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah—seperti penerimaan negara dan kebutuhan prioritas lainnya—diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.

BACA JUGA:CPNS 2025 Ditiadakan! Cuma Jalur PPPK yang Dibuka, Ini Instansi yang Buka Lowongan

Sudah Masuk RKP, Tapi Belum Teknis

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya.

Wacana tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut mencerminkan dukungan pemerintah terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Fokus pada Kelompok Tertentu ASN

Kategori :

Terpopuler