Harga Emas Antam Sabtu Pagi Belum Bergerak, Ini Waktu Tepat untuk Investasi?

Sabtu 17-01-2026,09:24 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Harga emas batangan Antam kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat pada akhir pekan ini.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 17 Januari 2026, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.669.000 per gram pada pukul 06.00 WIB.

Jika mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Jumat, 16 Januari 2026.

Sebelumnya, harga emas Antam sempat mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram, dari Rp2.675.000 menjadi Rp2.669.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada update terakhir yang dirilis pada Jumat kemarin.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi investor, baik pemula maupun berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi dan kemampuan finansial masing-masing.

BACA JUGA:Beasiswa Seni Telkom University 2026 Dibuka! Kuliah Gratis untuk Calon Desainer dan Animator Ini Syarat Lengkapnya

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (17 Januari 2026)

Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Sabtu, 17 Januari 2026, berdasarkan data terakhir:

  • 0,5 gram: Rp1.384.500
  • 1 gram: Rp2.669.000
  • 2 gram: Rp5.278.000
  • 3 gram: Rp7.892.000
  • 5 gram: Rp13.120.000
  • 10 gram: Rp26.185.000
  • 25 gram: Rp65.337.000
  • 50 gram: Rp130.595.000
  • 100 gram: Rp261.112.000
  • 250 gram: Rp652.515.000
  • 500 gram: Rp1.304.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.609.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global, nilai tukar rupiah, serta kebijakan internal perusahaan.

BACA JUGA:LPDP 2026 Resmi Naik! Kuota Beasiswa Tembus 5.750 Kursi, Istana Bilang Begini

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Dengan memahami harga terbaru dan ketentuan pajak yang berlaku, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi emas dengan lebih bijak dan terencana.

Kategori :

Terpopuler