Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp3.085.000 per Gram!

Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp3.085.000 per Gram!

Update Harga Emas Hari Ini 4 Maret 2026, Buyback Antam Turun Rp107.000---dok. Antam

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali menunjukkan tren penguatan yang signifikan.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu 28 Februari 2026, harga emas Antam naik Rp40.000 per gram.

Kenaikan harga emas hari ini membuat banderol emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak dari Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.

Lonjakan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi dalam waktu singkat dan memperkuat tren bullish logam mulia sepanjang awal 2026.

BACA JUGA:Link Nonton Drakor Honour, Persahabatan Tiga Pengacara Diuji oleh Rahasia Kelam dari Masa Lalu

Buyback Emas Antam Ikut Menguat

Tak hanya harga emas Antam, nilai buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan.

Tercatat, buyback emas Antam kini berada di level Rp2.864.000 per gram. Angka ini menunjukkan penguatan dibandingkan posisi sebelumnya.

Dalam keterangannya, pihak Logam Mulia menyebutkan bahwa harga emas hari ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan harga emas dunia.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500
  • 1 gram: Rp3.085.000
  • 2 gram: Rp6.110.000
  • 3 gram: Rp9.140.000
  • 5 gram: Rp15.200.000
  • 10 gram: Rp30.345.000
  • 25 gram: Rp75.737.000
  • 50 gram: Rp151.395.000
  • 100 gram: Rp302.712.000
  • 250 gram: Rp756.515.000
  • 500 gram: Rp1.512.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.025.600.000

Daftar harga emas hari ini tersebut menunjukkan tren kenaikan merata di hampir seluruh ukuran emas batangan.

BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy S26 RAM 512GB Akhir Februari 2026 Bikin Kaget, Flagship Full HD Ini Tembus Segini!

Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback Emas Antam

Transaksi harga emas Antam baik pembelian maupun penjualan kembali tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak untuk transaksi buyback emas Antam adalah:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP
  • PPh 22 pada transaksi buyback emas Antam akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya