Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BACA JUGA:Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu Pedagang
Setiap penerima BPNT mendapatkan Rp200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali, sehingga totalnya Rp600.000 per tahap.
Dana ini disalurkan melalui rekening KKS dan bisa dicairkan di bank Himbara.
Penyaluran bansos dilakukan empat tahap dalam setahun.
Pencairan Januari masuk ke tahap pertama dengan jadwal sebagai berikut:
BACA JUGA:Mau Beli Vespa Matic Bekas? Ini Bagian Penting yang Wajib Dicek Biar Enggak Zonk
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
BACA JUGA:Mau Beli Vespa Matic Bekas? Ini Bagian Penting yang Wajib Dicek Biar Enggak Zonk
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan.
Dana bisa masuk di awal, pertengahan, atau akhir bulan, sehingga penerima disarankan rutin mengecek status bansos.