JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Memasuki 2026 Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah juga memperluas sasaran penerima hingga jenjang TK sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun.
Status penerima kini bisa dicek secara online lewat situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP 2026 diberikan dalam bentuk bantuan tunai yang ditransfer langsung ke rekening siswa.
Dana ini digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan biaya penunjang lainnya.
Baik penerima lama maupun calon penerima baru tetap bisa melakukan pengecekan mandiri.
Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi, meliputi:
BACA JUGA:Big Match Arsenal vs Manchester United: Adu Strategi Arteta vs Carrick di Emirates Stadium
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Penerima PKH dan KKS
4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
BACA JUGA:Wisatawan Asing Mau Liburan ke Indonesia? Ini 97 Negara yang Bisa Dapat Visa on Arrival!
5. Siswa terdampak bencana, PHK orang tua, atau kondisi darurat