Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan dalam bentuk santunan tunai bagi korban banjir dengan kategori tertentu.
Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat bencana banjir akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta.
Sementara korban yang mengalami luka berat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Daftar Mobil Paling Murah di Indonesia Terbaru 2026, Mulai Rp130 Jutaan hingga Mobil Listrik Murah
Dengan skema bantuan tersebut, pemerintah berharap penanganan dampak banjir di wilayah Sumatera dapat berjalan lebih terarah, merata, dan tepat sasaran.
Penyaluran bantuan secara bertahap ini diharapkan mampu membantu proses pemulihan warga terdampak sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam situasi darurat bencana.