Islah Tak Hapus Pelanggaran, Ini Sikap Tegas Bahtsul Masail NU Yogyakarta

Rabu 28-01-2026,16:39 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Para kiai dan ulama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Bahtsul Masail NU Yogyakarta bertema 'Otoritas Fatwa Syuriah dan Komitmen Islah dalam Perspektif Fikih Ahlussunnah wal Jama’ah' di Pondok Pesantren Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman, pada Selasa 27 Januari 2026.

Kegiatan Bahtsul Masail NU Yogyakarta tersebut dihadiri kiai muda, asatidz pesantren, akademisi, serta pemerhati fikih ke-NU-an dengan jumlah peserta terbatas.

Forum ini digelar sebagai respons atas dinamika persoalan hukum keagamaan dan keorganisasian yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pembahasan utama dalam Bahtsul Masail NU Yogyakarta difokuskan pada otoritas fatwa Syuriah atau Ra’is ‘Aam, kewajiban warga Nahdliyin dalam menyikapinya, serta komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait wacana muktamar percepatan.

BACA JUGA:Bansos Korban Banjir Sumatera Cair Akhir Januari 2026: Mensos Siapkan Rp 600 Miliar

Latar Belakang Digelarnya Bahtsul Masail NU Yogyakarta

Pimpinan Ponpes Al-Falahiyyah Mlangi, KH Fahmi Basya, menjelaskan bahwa Bahtsul Masail NU Yogyakarta digelar sebagai respons atas polemik internal organisasi yang dinilai berpotensi mengganggu kepemimpinan dan keutuhan jam’iyyah NU.

Menurut KH Fahmi, persoalan yang mengemuka dalam Bahtsul Masail NU Yogyakarta tidak hanya bersifat administratif, melainkan menyentuh ranah fikih, etika kepemimpinan, dan kemaslahatan organisasi yang memerlukan kajian mendalam.

“Permasalahan ini tidak cukup disikapi secara praktis, tetapi harus dibedah melalui mekanisme Bahtsul Masail agar memiliki dasar keilmuan dan pijakan syariat yang kuat,” ujarnya dalam forum Bahtsul Masail NU Yogyakarta.

BACA JUGA:Makin Membaik! Poligami Insanul Fahmi Berujung Permintaan Maaf Terbuka ke Wardatina Mawa

Fatwa Syuriah Ditegaskan Sah Secara Syariat

Hasil pembahasan Bahtsul Masail NU Yogyakarta menegaskan bahwa fatwa Syuriah yang menyatakan adanya pelanggaran berat oleh Ketua Umum organisasi memiliki kedudukan sah secara hukum syariat.

Forum Bahtsul Masail NU Yogyakarta menilai fatwa tersebut merupakan amanah keilmuan yang disusun berdasarkan prinsip keadilan, tanggung jawab, serta rujukan pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama mu’tabar Ahlussunnah wal Jama’ah.

Selain itu, Bahtsul Masail NU Yogyakarta menyimpulkan bahwa fatwa Syuriah bersifat mengikat, baik secara organisatoris maupun secara akhlak, sehingga wajib dihormati oleh seluruh warga Nahdliyin.

BACA JUGA:MBG Ponpes MIS Sarang Rembang Diresmikan, Fokus Penuhi Gizi Santri

Sikap Warga NU terhadap Islah

Terkait kesepakatan islah yang sebelumnya dibahas dalam Forum Konsultasi Mustasyar di Lirboyo, Bahtsul Masail NU Yogyakarta menegaskan bahwa islah merupakan ajaran Islam yang dianjurkan untuk memutus konflik dan menjaga persatuan umat.

Namun demikian, Bahtsul Masail NU Yogyakarta menegaskan bahwa islah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi dan harus disertai mekanisme penyelesaian yang jelas.

Kategori :