JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Nama KH Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU kembali menguat dan dinilai paling layak mengisi posisi tertinggi syuriyah Nahdlatul Ulama menjelang agenda regenerasi kepemimpinan PBNU. Figur ulama sepuh ini dipandang memiliki kombinasi ideal antara otoritas keilmuan pesantren dan pengalaman kenegaraan yang relevan dengan tantangan NU di era global.
Dari sisi kualifikasi keulamaan, KH Ma’ruf Amin Rais Aam PBNU telah melampaui syarat dasar kepemimpinan syuriyah. Beliau dikenal sebagai kiai yang ‘alim dan faqih, dengan kedalaman tafaqquh fiddin yang terbentuk dari tradisi pesantren kuat serta garis keilmuan yang bersambung langsung kepada ulama besar dunia, Syaikh Nawawi Al-Bantani.
Keunggulan lain yang membedakan KH Ma’ruf Amin PBNU dari figur lain adalah karakter beliau sebagai kiai teknokrat. Ia mampu menjembatani nilai-nilai fiqih dan maqashid syariah ke dalam kebijakan publik, termasuk sistem ekonomi dan tata kelola organisasi modern, sebuah kapasitas yang sangat dibutuhkan PBNU saat ini.
Pengalaman panjang KH Ma’ruf Amin sebagai tokoh NU dalam pengembangan ekonomi syariah nasional memperlihatkan kemampuannya membaca birokrasi, regulasi, dan manajemen organisasi besar. NU membutuhkan Rais Aam yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu mengarahkan organisasi raksasa ini secara profesional dan adaptif.
Namun demikian, perjalanan KH Ma’ruf Amin di PBNU juga memiliki catatan konstitusional yang penting. Pada periode sebelumnya, beliau harus mengakhiri jabatan Rais Aam setelah resmi maju sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2019.
BACA JUGA:Terungkap! Gus Yahya Disebut Akui Kesalahan, Konflik PBNU Masuki Babak Penentuan
Keputusan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU. Dalam aturan tersebut, Rais Aam dan jajaran pimpinan PBNU dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik, sebagaimana diatur dalam Bab XVI Pasal 51 ayat 4.
Sebagai konsekuensi konstitusional, melalui mekanisme pleno, jabatan Rais Aam PBNU kemudian diserahkan kepada KH Miftachul Akhyar sebagai Pejabat Sementara. Langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan menegakkan disiplin konstitusi jam’iyyah.
Kini, peluang KH Ma’ruf Amin kembali menjadi Rais Aam PBNU dinilai terbuka lebar. Dengan telah berakhirnya masa jabatan di pemerintahan, tidak ada lagi hambatan AD/ART terkait rangkap jabatan yang dapat menghalangi pencalonannya.
Dari sisi strategis, pengalaman KH Ma’ruf Amin mantan Wakil Presiden memberikan nilai tambah signifikan bagi PBNU dalam menghadapi dinamika nasional dan global. Bobot sosial, politik, dan diplomasi yang dimiliki menjadi modal besar dalam memperkuat posisi NU di tingkat internasional.
Selain itu, KH Ma’ruf Amin di struktur NU dikenal sangat memahami dinamika internal jam’iyyah. Kapasitasnya sebagai pemersatu dinilai krusial di tengah keberagaman pandangan dan faksi yang berkembang di tubuh NU, terutama menjelang abad kedua organisasi.
BACA JUGA:JSN Tegaskan Dukungan pada Supremasi Syuriyah PBNU dan Serukan Persatuan Warga NU
Sebagai kiai teknokrat, KH Ma’ruf Amin PBNU juga diyakini mampu mempercepat agenda strategis organisasi, khususnya dalam penguatan ekonomi kemandirian warga NU, pesantren, dan umat melalui pendekatan sistematis dan terukur.
Dukungan akar rumput terhadap KH Ma’ruf Amin Rais Aam NU diprediksi menguat sepanjang ada komitmen jelas untuk fokus sepenuhnya pada jam’iyyah dan tidak kembali terjun ke politik praktis pada kontestasi mendatang.
Dengan berpegang pada prinsip al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah, KH Ma’ruf Amin PBNU dipandang sebagai jembatan ideal antara warisan keilmuan salaf dan tuntutan manajemen modern yang dibutuhkan NU.