SEMARAKNEWS.CO.ID - Permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diajukan kubu Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permohonan tersebut dilayangkan dengan alasan bahwa status tersangka yang disematkan kepada mereka seharusnya gugur demi hukum.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengajuan penghentian perkara merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka,” kata Budi, Minggu (15/2/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan secara sepihak ataupun sembarangan.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme formal yang harus dilalui hingga suatu perkara dinyatakan selesai.
BACA JUGA:KAI Services Buka Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan Februari 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dua Mekanisme Penghentian Perkara
Budi memaparkan setidaknya ada dua mekanisme yang dapat menjadi titik akhir sebuah perkara pidana.
Pertama, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan atau dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian dilanjutkan ke proses persidangan.
Kedua, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ).
Namun, ia menegaskan bahwa restorative justice hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Karena itu, keputusan untuk berdamai sepenuhnya berada di tangan pihak yang berperkara.
Polisi Minta Dasar Hukum Gugurnya Status Tersangka
Terkait klaim kubu Roy Suryo yang menyebut status tersangka gugur karena perkara tersangka lain dihentikan, polisi memberikan respons tegas.
Budi meminta pihak pemohon menyampaikan dasar hukum yang kuat atas argumen tersebut.
“Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum,” ujarnya.
“Jika ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu, silakan sampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Hingga kini, penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa ditegaskan masih terus berjalan sesuai prosedur.
Jokowi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memastikan laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang ia layangkan tetap diproses secara hukum.
Ia menegaskan penyelidikan tidak dihentikan meski ada permintaan maaf dari pihak terlapor.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut dirinya menutup pintu maaf.
“Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkapnya.
Namun ia menegaskan bahwa persoalan maaf berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” lanjutnya.
Saat ditanya kemungkinan mencabut laporan jika ada permintaan maaf langsung, Jokowi memilih tidak berandai-andai.
“Kan misal hehehe,” ujarnya singkat.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan tambahan yang telah dilakukan.
“Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya.
Surat Permohonan Diajukan ke Irwasum Polri
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Irwasum Polri.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Surat kuasa khusus permohonan SP3 itu tertanggal 27 Januari 2026.
Refly menyebut pengajuan dilakukan setelah pihaknya mendapat masukan dari dua saksi ahli, yakni eks Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kedua saksi ahli tersebut diketahui telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026).
Kasus Masih Berproses
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kepolisian menegaskan bahwa perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI masih berada dalam tahap penyidikan.
Permohonan SP3 yang diajukan kubu tersangka akan tetap diproses sesuai mekanisme, namun tidak otomatis menghentikan perkara.
Proses hukum pun dipastikan terus berjalan sembari menunggu kelengkapan berkas, kemungkinan mediasi, maupun keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.