JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Program Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta resmi kembali digelar untuk menyambut Idulfitri 1447 H, sebagai solusi mudik aman dan nyaman bagi warga Ibu Kota.
Melalui Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2026, pemerintah daerah menargetkan perjalanan mudik lebih tertib sekaligus menekan kepadatan kendaraan pribadi saat arus mudik Lebaran.
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta dibuka mulai 22 Februari 2026 secara online melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
BACA JUGA:17 Bus Disiapkan! Begini Cara Ikut Mudik Gratis Hutama Karya 2026 via Tol Trans Jawa
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan peserta Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 wajib mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai jadwal.
Calon peserta Mudik Gratis Jakarta 2026 wajib menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), serta STNK apabila membawa sepeda motor.
Setiap pendaftar Mudik Gratis 2026 dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta harus sesuai dengan KTP asli.
Setelah daftar online Mudik Gratis 2026, peserta wajib melakukan verifikasi langsung di lokasi yang telah ditentukan dengan membawa fotokopi dokumen.
Dishub DKI Jakarta memastikan pendaftaran ganda di program mudik lain akan otomatis dibatalkan dalam sistem Mudik Gratis 2026.
BACA JUGA:RESMI Dibuka! Serbu Sekarang Program Mudik Gratis Jateng 2026, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Berdasarkan Kluster
Untuk memaksimalkan kuota Mudik Gratis DKI Jakarta 2026, pendaftaran dibagi menjadi tiga kluster tujuan.
- Kluster 1 (22–24 Februari 2026) dalam program Mudik Gratis 2026 meliputi Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
- Kluster 2 (25–27 Februari 2026) dalam skema Mudik Gratis DKI Jakarta mencakup Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
- Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026) pada program Mudik Gratis Pemprov DKI meliputi Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.