4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
5. Klik “Selanjutnya”.
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri sesuai ketentuan.
7. Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu proses verifikasi.
Jika data KTP pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman, riwayat tersebut akan tercatat dalam sistem SLIK.
Untuk perseorangan, siapkan fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika dikuasakan.
Untuk debitur yang telah meninggal, diperlukan fotokopi identitas, surat keterangan kematian asli, serta dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris.
Untuk badan usaha, siapkan identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian dan perubahan terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan.
Petugas OJK akan memproses permohonan sesuai dokumen yang diajukan.
Hasil pengecekan nantinya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.