KTP Dipakai Pinjol Tanpa Disadari? Ini Cara Cek Online dan Offline yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu 25-02-2026,13:43 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

4. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

5. Klik “Selanjutnya”.

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Chelsea dan LA Lakers Bakal Datang ke Indonesia, Janji Todd Boehly Usai Bertemu Prabowo di Washington DC

7. Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu proses verifikasi.

Jika data KTP pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman, riwayat tersebut akan tercatat dalam sistem SLIK.

Untuk perseorangan, siapkan fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika dikuasakan.

Untuk debitur yang telah meninggal, diperlukan fotokopi identitas, surat keterangan kematian asli, serta dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris.

BACA JUGA:Kymco Yogurt Slim 125 Resmi Meluncur, Skutik 125cc Lebih Ringan 2 Kg dengan Fitur Modern dan Desain Premium

Untuk badan usaha, siapkan identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian dan perubahan terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan.

Petugas OJK akan memproses permohonan sesuai dokumen yang diajukan. 

Hasil pengecekan nantinya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Kategori :