JAKARTA, SEMRAKNEWS.CO.ID - Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan lembaga keuangan sebelum menyetujui pengajuan pinjaman salah satunya di BI Checking.
Data tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai BI Checking.
Melalui sistem ini, bank dan perusahaan pembiayaan dapat melihat rekam jejak pembayaran kredit seseorang.
BACA JUGA:Cara Dapat Promo Paket Hemat CFC Mulai Rp14.000, Cek Pilihan Paketnya!
Catatan tersebut menjadi dasar penilaian apakah calon debitur layak menerima fasilitas pinjaman atau tidak.
Riwayat kredit yang baik tentu akan mempermudah proses pengajuan pembiayaan.
Berbagai produk seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan biasanya mensyaratkan skor kredit yang baik.
Sebaliknya, jika seseorang memiliki catatan kredit buruk, peluang untuk mendapatkan pinjaman bisa menurun drastis.
BACA JUGA:Volkswagen dan Audi Perluas Pasar Jawa Barat Lewat Pop Up Store di Bandung
Bahkan dalam beberapa kasus, nama debitur dapat masuk daftar hitam industri keuangan sehingga pengajuan kredit berpotensi ditolak.
Meski demikian, status kredit bermasalah bukan berarti tidak bisa diperbaiki.
Debitur masih memiliki kesempatan untuk membersihkan catatan kredit agar dapat kembali mengakses layanan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah menyelesaikan kewajiban atau melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Guru Labschool UNJ 2026: Daftar Formasi, Syarat, dan Tahapan Seleksi
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek skor kredit terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.