SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak masyarakat mengira bahwa sertifikat tanah bisa kehilangan kekuatan hukum jika dokumennya rusak atau hilang.
Padahal, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kondisi tersebut tidak serta-merta membuat sertifikat menjadi tidak sah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menjelaskan bahwa sah atau tidaknya sertifikat tanah lebih berkaitan dengan status hukum atau yuridis yang melandasinya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan atau kehilangan dokumen sertifikat tidak mempengaruhi keabsahan hak atas tanah.
“Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertifikatnya rusak atau hilang. Kalau sertifikat rusak atau hilang dapat diterbitkan lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bagas.
Namun demikian, ada sejumlah kondisi yang bisa membuat sertifikat tanah kehilangan validitas hukumnya. Jika kondisi tersebut terjadi, maka sertifikat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berikut tujuh penyebab utama sertifikat tanah tidak berlaku secara hukum.
BACA JUGA:Update Harga PS5 2026, Masih Stabil! Cek Versi Disc dan Digital
1. Tanah Dikuasai Negara
Salah satu kondisi yang membuat sertifikat tanah gugur adalah ketika tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara.
Hal ini bisa terjadi melalui mekanisme konstitusional, misalnya untuk:
- pengadaan tanah bagi kepentingan umum
- pencabutan hak sesuai undang-undang
- penegakan kebijakan tata ruang
Jika tanah telah resmi berada dalam penguasaan negara, maka sertifikat yang sebelumnya dimiliki otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
2. Pelepasan Hak Secara Sukarela
Pemilik tanah juga dapat melepaskan haknya secara sukarela.
Biasanya pelepasan ini dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, misalnya untuk:
- kepentingan pembangunan
- pengalihan status menjadi tanah negara
- program pemerintah tertentu
Ketika pemilik secara resmi melepaskan haknya, hubungan hukum antara pemilik dan tanah tersebut berakhir. Akibatnya, sertifikat yang dimiliki tidak lagi berlaku.
3. Masa Berlaku Hak Telah Habis
Tidak semua jenis hak atas tanah berlaku selamanya.
Beberapa jenis hak memiliki batas waktu tertentu, seperti:
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
Jika masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat telah habis dan pemilik tidak mengajukan perpanjangan atau pembaruan, maka sertifikat tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.
4. Tanah Musnah Akibat Bencana atau Faktor Alam
Hak atas tanah hanya dapat berdiri jika objek tanah masih ada secara fisik.
Dalam beberapa kasus, tanah dapat musnah karena:
- abrasi pantai
- bencana alam
- perubahan geologi ekstrem
Jika tanah tersebut hilang secara permanen, maka sertifikat yang menjelaskan objek tanah tersebut menjadi tidak relevan lagi secara hukum.
5. Tanah Dinyatakan Terlantar
BACA JUGA:Hyundai Borong 7 Penghargaan Keselamatan IIHS 2026, IONIQ hingga Santa Fe Raih TOP SAFETY PICK+
Negara juga memiliki kewenangan untuk mencabut hak atas tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya.
Dalam hukum pertanahan Indonesia, setiap tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, lahan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Jika pemilik membiarkan tanahnya tidak digunakan atau tidak dirawat dalam jangka waktu lama, pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar.
Akibatnya, hak atas tanah tersebut dapat dicabut dan sertifikatnya dinyatakan tidak berlaku.
6. Putusan Pengadilan
Sertifikat tanah juga dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Hal ini biasanya terjadi dalam sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak atau lebih.
Jika pengadilan memutuskan bahwa sertifikat diperoleh secara tidak sah atau kepemilikan dimenangkan oleh pihak lain, maka kantor pertanahan dapat:
- mencoret sertifikat lama
- membatalkan hak sebelumnya
- menerbitkan sertifikat baru bagi pihak yang memenangkan perkara
Putusan pengadilan menjadi salah satu instrumen hukum paling sering digunakan dalam sengketa tanah.
7. Cacat Administrasi
Penyebab terakhir adalah adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Cacat administrasi dapat berupa:
- kesalahan pengukuran tanah
- tumpang tindih lahan (overlapping)
- kesalahan dalam proses pendaftaran
- prosedur penerbitan yang tidak sesuai aturan
Jika ditemukan kesalahan tersebut, ATR/BPN berwenang membatalkan sertifikat demi memulihkan keabsahan data pertanahan.
Kerusakan Sertifikat Tidak Menghilangkan Hak
ATR/BPN menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat tanah rusak atau hilang.
Selama status hukum tanah masih sah, dokumen tersebut tetap dapat diganti melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, pemilik tanah disarankan untuk:
- menyimpan sertifikat dengan baik
- memastikan status tanah tidak bermasalah
- segera memperpanjang hak yang memiliki batas waktu
Dengan memahami berbagai kondisi yang dapat membatalkan sertifikat, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menjaga legalitas kepemilikan tanah.