SEMARAKNEWS.CO.ID - Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan pada Kamis, 18 Juni 2026. Sebanyak 69 orang diamankan pihak kepolisian menyusul insiden tersebut.
Kejadian ini menandai puncak dari sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama antara pemerintah dan PT Indobuildco.
Kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa puluhan individu tersebut diamankan karena menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Putusan ini terkait pengambilalihan aset negara, yakni Hotel Sultan, yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok: Peluang atau Tantangan di Tengah Fluktuasi Pasar?
Kronologi Kericuhan dan Penegasan Aparat
Saat juru sita berupaya memasuki lobi hotel untuk melaksanakan eksekusi, petugas dihadang dan dilempari berbagai benda seperti batu dan botol air mineral. Massa simpatisan, yang terdiri dari pegawai dan staf Hotel Sultan, melakukan perlawanan dengan membentangkan spanduk penolakan eksekusi.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan menghalangi putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum dan mencederai prinsip hukum yang berlaku.
Polisi mengawal penuh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memastikan bahwa proses eksekusi dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akar Sengketa Lahan Hotel Sultan
Sengketa ini berpusat pada status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Setelah melalui proses hukum, PPKGBK menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, pemerintah mengklaim pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Namun, PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, berargumen bahwa mereka masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053. Perbedaan interpretasi inilah yang memicu serangkaian gugatan hukum.
Putusan Pengadilan dan Pelaksanaan Eksekusi
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini dikabulkan setelah PT Indobuildco tidak mengindahkan teguran sebelumnya. Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026 menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah inkracht. Surat pemberitahuan eksekusi juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.
Ribuan aparat gabungan akhirnya berhasil mengamankan Hotel Sultan setelah massa dihalau menggunakan water cannon. Insiden ini menjadi pengingat akan kompleksitas sengketa lahan dan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga aset negara.