PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Lagi, Tapi Jangan Keburu Senang, Tetap Tak Bisa Otomatis Jadi Penuh Waktu

Senin 06-07-2026,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu kini mendapat kepastian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan proses pengangkatan tidak mengharuskan pegawai mengikuti seleksi ulang. Namun, perubahan status tersebut juga tidak berlangsung secara otomatis.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widiyanthi pada 19 Juni 2026 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan kebijakan PPPK paruh waktu hanya diberlakukan sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN.

“Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN, agar mereka tetap dapat bekerja di tengah keterbatasan formasi dan anggaran,” kata Aba dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Aba, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara tahun anggaran 2024. Karena telah melalui tahapan seleksi tersebut, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status, bukan dengan mengikuti proses seleksi baru.

BACA JUGA:PDIP Semprot Mimpi PSI Kuasai Jateng, Kandang Banteng Tak Mau Direbut Gajah

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Meski demikian, Aba mengingatkan perubahan status itu tidak serta-merta diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu. Pengangkatan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi, kemampuan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja pegawai.

“Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis, tetapi juga tidak mengharuskan yang bersangkutan mengikuti seleksi ulang. Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan,” ujar Aba.

Ia menjelaskan proses pengangkatan diawali dengan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai nama-nama PPPK paruh waktu yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Penyusunan usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Selanjutnya, usulan tersebut menjadi dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu. Setelah itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis terkait perubahan status sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan pegawai yang bersangkutan.

BACA JUGA:Banggar DPR Rem Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, Fiskal Negara Diminta Jangan Dijadikan Tumbal

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak lagi mensyaratkan seleksi ulang. Namun, prosesnya tetap harus melalui tahapan administratif dan penilaian sesuai kebutuhan instansi, kemampuan fiskal, serta kinerja pegawai yang bersangkutan.

Kategori :