Menteri P2MI Meledak, Kasus TPPO Terus Menumpuk tapi Semua Beban Malah Ditimpakan ke Satu Kementerian

Jumat 17-07-2026,08:18 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengaku mulai kehilangan kesabaran menghadapi maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia. Menurutnya, setiap kali muncul laporan korban perdagangan orang, sorotan publik hampir selalu diarahkan kepada Kementerian P2MI, padahal penanganan kasus tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Mukhtarudin mengatakan masyarakat kerap menganggap persoalan TPPO sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI. Padahal, mekanisme penanganannya bersifat lintas sektor dan tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja.

“Terus terang saya memang sudah sangat geregetan dengan persoalan TPPO ini,” ujar Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan satuan tugas penanganan TPPO melibatkan Polri, TNI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian P2MI. Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan perdagangan orang tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu kementerian.

Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kasus TPPO dengan penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Menurutnya, tidak semua pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal otomatis menjadi korban perdagangan orang, meski praktik nonprosedural memang kerap menjadi pintu masuk terjadinya TPPO.

BACA JUGA:Baru Gabung Klub Investor Kelas Dunia, Danantara Langsung Janji Tak Mau Jadi Mesin Duit Elit

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap akan memberikan pendampingan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban, baik akibat perdagangan orang maupun penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Baik korban TPPO maupun korban penempatan nonprosedural yang datang mengadu, tetap Kementerian P2MI yang dimintai pertanggungjawaban. Namun kami menerimanya dengan lapang dada. Selama mereka adalah warga negara Indonesia yang menghadapi masalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya,” katanya.

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai tidak mengherankan jika Kementerian P2MI selalu ikut terseret dalam isu TPPO. Sebab, mayoritas praktik perdagangan orang bermula dari iming-iming pekerjaan di luar negeri.

Netty meminta pemerintah lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan penempatan pekerja migran yang legal dan nonprosedural, sekaligus mengenalkan berbagai modus yang biasa digunakan pelaku perdagangan orang.

“Ketika nanti dilakukan penyebarluasan informasi mengenai penempatan kerja secara prosedural, di dalamnya juga harus disisipkan penjelasan mengenai ciri-ciri perdagangan orang. Keduanya berjalan seiring dan tidak bisa dipisahkan,” ujar Netty.

BACA JUGA:Sinyal Misterius Bek KV Mechelen Tinggi 186 Cm Ini, Picu Spekulasi Siap Masuk Skuad Garuda Baru

Mukhtarudin mengatakan pemerintah sebenarnya telah menjalankan berbagai langkah pencegahan untuk menekan praktik perdagangan orang. Salah satunya melalui program Gerakan Migran Aman yang menyasar masyarakat hingga tingkat desa agar memahami cara bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai prosedur.

Selain itu, Kementerian P2MI juga menggandeng sejumlah organisasi internasional, seperti International Labour Organization (ILO) dan International Organization for Migration (IOM), untuk memperkuat edukasi serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, kolaborasi dengan organisasi internasional menjadi salah satu solusi karena keterbatasan anggaran yang dimiliki kementeriannya. Ia berharap langkah tersebut mampu menekan praktik penempatan pekerja migran ilegal yang selama ini kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Kategori :