Tak berhenti pada kekerasan fisik, dampak psikologis juga membayangi para korban. Amnesty mencatat banyak transpuan mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali mencari nafkah.
“Sebagian korban ingin meninggalkan pekerjaan mereka karena adanya persekusi tersebut,” ujar Usman.
Padahal, menurut Amnesty, kelompok transpuan selama ini memang menghadapi hambatan besar untuk memperoleh pekerjaan di sektor formal akibat penampilan maupun identitas gender mereka. Kondisi itu membuat banyak di antara mereka akhirnya bekerja di sektor informal, mulai dari pekerja salon, pengamen, hingga pekerja seks komersial.
Amnesty juga menilai meningkatnya aksi persekusi terhadap kelompok LGBT belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan kelompok LGBT sebagai ancaman nonmiliter.
Sebelumnya, sejumlah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga transpuan dikejar, disiram cairan, ditendang, hingga dilempari benda oleh sekelompok orang. Video tersebut disertai narasi yang menyebut aksi itu sebagai “penertiban” terhadap komunitas LGBT.
Lokasi yang disebut dalam video tersebar di sejumlah titik di Kota Bogor, mulai dari kawasan Mall BTM, Pasar Anyar, hingga Bubulak. Akun media sosial @bogorbersihlgbt beberapa kali dicantumkan sebagai sumber unggahan video tersebut.
Tempo telah meminta konfirmasi kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, serta Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi.
Namun hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai rincian peristiwa tersebut. Ipda Imam Dwi hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih dulu menanyakan kejadian itu kepada jajaran Polresta Bogor Kota.