Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga mereka menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kategori :