Duit Negara Rp38,9 Miliar Ludes, Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi PPA Senilai Rp14,4 Miliar

Senin 20-07-2026,13:46 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga mereka menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kategori :