Febrie Dijerat Polisi, Pasal Berlapis Siap Menghantam, Ancamannya Bisa Seumur Hidup
Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka. Polisi menjerat mantan Jampidsus dengan pasal korupsi, gratifikasi, TPPU, hingga KUHP baru.-Foto: Suara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada periode 2020–2024.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto pada Sabtu sore, 11 Juli 2026, usai penyidik menggelar perkara.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok.
Dalam perkara tersebut, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, serta dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Untuk menjerat Febrie, penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Sekolah Sepi Murid Makin Banyak, Kemendikdasmen Baru Bergerak Siapkan Jurus Penyelamat
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, menerima pembayaran dengan potongan tertentu, atau melakukan pekerjaan demi kepentingan pelaku maupun pihak lain secara melawan hukum.
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal ini mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Untuk gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, kewajiban membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap berada di tangan penuntut umum.
Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-