JAKARTA, Semaraknews.co.id — Penolakan terhadap proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di Pulau Flores kian mengeras. Kali ini, suara keberatan datang langsung dari Keuskupan Agung Ende yang tak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga memilih jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung terhadap sejumlah kebijakan pemerintah terkait pengembangan geothermal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menilai Flores bukan wilayah yang tepat untuk proyek panas bumi. Alasannya sederhana namun mendasar, mayoritas masyarakat di pulau tersebut menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
“Flores tidak cocok untuk proyek geothermal karena mayoritas penduduknya adalah petani,” kata Budi dalam media briefing bersama JPIC OFM yang diikuti secara daring oleh Tempo, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, arah pembangunan energi semestinya tidak hanya mengejar target penyediaan listrik, tetapi juga mempertimbangkan karakter wilayah, kondisi ekologis, dan sumber penghidupan masyarakat. Ia menyebut dampak negatif proyek geothermal sudah dirasakan di sejumlah lokasi.
BACA JUGA:Tan Kian Jadi Target Tim 9, Kejagung Perketat Penyidikan Kasus TPPU Febrie
Bersama JPIC OFM, Keuskupan Agung Ende menggugat tiga kebijakan pemerintah. Gugatan itu meliputi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi, Keputusan Menteri ESDM mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria, serta Keputusan Menteri ESDM mengenai Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko.
Budi menilai kebijakan tersebut lahir tanpa mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan ekologi masyarakat Flores. Ia mengaku memperoleh banyak kesaksian dari warga maupun para imam yang menyaksikan langsung dampak eksplorasi geothermal di lapangan.
Di Mataloko, Kabupaten Ngada, eksplorasi yang disebut berlangsung tanpa perencanaan matang memicu munculnya semburan lumpur di sejumlah titik. Kondisi itu merusak lahan pertanian sekaligus tanaman milik warga yang menjadi sumber penghasilan mereka.
Situasi serupa juga terjadi di Sokoria, Kabupaten Ende. Eksplorasi geothermal disebut mengakibatkan banyak tanaman kopi warga mengering hingga mati. Dampaknya bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam roda perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil pertanian.
BACA JUGA:Sarwendah Menangis di Podcast Denny Sumargo, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ruben Onsu
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat terdampak ikut menyampaikan kegelisahan mereka. Warga mengkhawatirkan proyek geothermal akan mengganggu sumber mata air, merusak lahan pertanian, hingga mengancam situs-situs budaya yang berada di sekitar Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria dan Mataloko.
Keuskupan Agung Ende juga menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan juga menyangkut ajaran Gereja Katolik mengenai penghormatan terhadap martabat manusia dan keutuhan ciptaan.
“Ini adalah persoalan keadilan ekologis dan perlindungan rumah bersama kita. Kita memang membutuhkan energi, tetapi jangan sampai petani dan alam Flores dijadikan korban,” ujar Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP)/JPIC Keuskupan Agung Ende, RD Reginaldus Piperno.
Reginaldus berharap pemerintah mulai mengarahkan kebijakan energi yang lebih adil dan berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan seharusnya tidak mengorbankan petani yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Flores.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum memberikan tanggapan atas penolakan tersebut. Tempo menyebut telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.