Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?

Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?

keputusan MA---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah. 

Mulai dari tanggal 27 Mei hingga putusan pada tanggal 29 Mei 2024. 

Juru bicara MA, Suharto, menjelaskan bahwa cepatnya MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah ini sesuai dengan asas ideal sebuah lembaga peradilan. 

BACA JUGA:Siap-siap, Ada Kejutan Indah Menanti 6 Zodiak Ini di Bulan Juni 2024!

Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan Jadi cepat itu yang ideal.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yulius serta hakim agung Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. 

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabanai, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

BACA JUGA:Cek Faktor yang Mempengaruhi Kenyamanan dan Keselamatan Saat Mengendarai Mobil

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".  ucapnya di gedung MA Kamis, 30 Mei 2024.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut. 

BACA JUGA:11 Tips Berkendara di Jalanan Macet Agar Nyaman dan Aman

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya