Videotron Disegel, Pohon Digunduli! Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Akal-akalan Demi Bikin Reklame Makin Kinclong

Kamis 06-08-2026,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah Kota Bandung akhirnya menyegel videotron yang berdiri di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau. Langkah ini diambil setelah penelusuran kasus penebangan 10 pohon berujung pada temuan bahwa papan reklame digital tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang dalam siaran pers Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Sementara aksi penebangan pohon dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku mengganti setiap pohon yang ditebang dan membayar denda administratif Rp10 juta untuk setiap pohon. Karena jumlah pohon yang ditebang mencapai 10 batang, sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menanam 100 pohon serta membayar denda Rp100 juta.

BACA JUGA:Buruh Batal Demo Agustus-September, Bola Panas Kini di Tangan Pemerintah! Empat Tuntutan Diminta Jangan Lagi Digantung

Meski begitu, Bambang belum mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penebangan dilakukan karena pohon-pohon tersebut dianggap menghalangi visibilitas videotron.

“Mereka menyatakan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron karena persoalan perizinan. Adapun lapangan padel tetap diperbolehkan beroperasi lantaran seluruh izin usahanya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

Proses penyegelan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan penanaman pohon pengganti dan pemulihan trotoar yang dikoordinasikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.

Kasus ini mencuat setelah video Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang memarahi bawahannya saat menemukan penebangan 10 pohon di Jalan Riau viral di media sosial. Saat itu Farhan langsung memerintahkan jajarannya mengusut pelaku, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas usaha di kawasan lapangan padel.

BACA JUGA:MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Yusril Balas Menohok! Masalahnya Bukan Kurang Hukum, Tapi Moral yang Keropos

Farhan mengungkapkan penyelidikan yang semula hanya mengarah pada dugaan pelanggaran peraturan daerah kini telah ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana.

“Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya menghentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan penebangan 10 pohon tidak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kategori :