JAKARTA, Semaraknews.co.id — Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tampaknya masih harus bersabar jika ingin naik kelas menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah memastikan status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS dalam pengadaan aparatur sipil negara pada 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tetap harus mengikuti seleksi dan tes calon pegawai negeri sipil jika ingin menyandang status PNS.
“Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun di luar PPPK, harus melalui jalur tes semuanya,” kata Mu’ti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dengan kata lain, seragamnya boleh sama-sama mengabdi kepada negara, tetapi jalur menuju status PNS tetap dibuat berbeda. Pemerintah tidak memberikan karpet merah bagi guru PPPK yang ingin berganti status menjadi PNS.
Mu’ti menjelaskan, pengangkatan tanpa seleksi ulang pada 2027 hanya berlaku bagi guru PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK yang mengincar status PNS tetap harus mengikuti seleksi dan bersaing dengan peserta CPNS lainnya.
BACA JUGA:Anggaran MBG Nyelonong ke Pos Pendidikan, DPR Minta Pemerintah Setop Mulai 2027
Pernyataan Mu’ti ini sekaligus memberi penegasan atas wacana pemerintah sebelumnya yang sempat terdengar seperti kabar baik bagi para guru PPPK. Pemerintah memang sedang menyiapkan skema agar guru PPPK mendapat kesempatan menjadi ASN di tingkat pusat.
Dalam skema tersebut, status guru PPPK yang selama ini menjadi ASN pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, perpindahan itu rupanya tidak serta-merta berarti tiket gratis menuju kursi PNS.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pimpinan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah Hadiri Sidang Mediasi Hak Asuh, Jalan Damai kah?
Menurut dia, pengalihan status guru PPPK menjadi salah satu opsi untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di daerah. Masalahnya, opsi tersebut tetap harus melewati pintu seleksi jika tujuan akhirnya adalah menjadi PNS.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan seleksi calon ASN bagi guru PPPK akan dibuka pada awal 2027. Pemerintah mencatat terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, kebutuhan pemenuhan guru nasional dalam seleksi CPNS mendatang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi. Angka tersebut mencakup kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah sejumlah kementerian dan program pemerintah.