SEMERAKNEWS.CO.ID - DPR menegaskan komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Target itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dasco mengatakan batas waktu tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Menurut dia, target pengesahan sudah tercatat secara resmi sehingga masyarakat dapat memantau prosesnya secara langsung.
BACA JUGA:Demo DPR Hari Ini Ganggu Layanan Transjakarta, Dua Rute Palmerah Dihentikan Sementara
Pertemuan dengan warga Pati tidak hanya membahas tenggat pengesahan. Sejumlah organisasi masyarakat juga menyampaikan keinginan untuk terlibat dalam pembahasan substansi hukum, termasuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat. DPR menyatakan ruang partisipasi publik tetap terbuka selama proses penyusunan regulasi berlangsung.
Dasco menegaskan Komisi III DPR dapat menerima poin-poin yang diajukan masyarakat untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset. Masukan publik dinilai penting agar materi regulasi lebih lengkap sebelum dibawa ke tahap pengesahan menjadi undang-undang.
Dalam menjelaskan substansi pasal dan penindakan tindak pidana tertentu, Dasco mengibaratkan mekanisme yang akan dibahas dengan undang-undang yang telah berlaku. Namun, pembahasan materi secara lebih terperinci masih memerlukan forum resmi dan dialog lanjutan antara parlemen dengan kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Danantara Siapkan Pembenahan Antam, Trading Emas Jadi Sorotan Utama, Dony Oskaria Ungkap Arah Baru
DPR juga menawarkan agenda pertemuan lanjutan bagi warga Pati. Forum tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan masukan yang lebih detail dan memperkaya materi RUU. Waktu pelaksanaannya akan dikonfirmasi setelah perwakilan warga dan pihak DPR menyesuaikan jadwal masing-masing.
Pernyataan target 15 Desember memberi penanda waktu yang jelas bagi perjalanan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, keterbukaan terhadap masukan publik menunjukkan bahwa draf regulasi masih menjadi ruang pembahasan. Masyarakat kini dapat mengawasi dua hal sekaligus: pemenuhan tenggat pengesahan dan kualitas materi hukum yang akan disepakati.
Target tersebut memberi kepastian jadwal, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk menguji setiap materi dalam rancangan undang-undang. Pembahasan publik diperlukan agar norma yang disusun dapat dipahami dan diterapkan secara bertanggung jawab. Warga Pati menjadi salah satu kelompok yang menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan DPR.