JAKARTA, Semaraknews.co.id — Selama ini setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari. Angka yang sama rata itu kini dianggap pemerintah tidak lagi masuk akal, sebab kapasitas produksi tiap dapur ternyata tidak sama.
Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Sudaryono mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk mengubah pola pemberian insentif tersebut. Aturan baru itu akan mulai berlaku setelah Peraturan Kepala Badan atau Perbadan yang mengatur skema tersebut resmi diterbitkan.
Sudaryono mengatakan aturan itu sudah diajukan dan diharapkan terbit pada pekan ini. Ia bahkan berencana mengumumkan perubahan skema insentif tersebut pada Jumat, 4 September 2026, atau paling lambat Senin, 7 September 2026.
“Tinggal menunggu waktu, saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono seusai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut Sudaryono, persoalannya sederhana. Memberikan insentif dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur SPPG dianggap tidak adil karena kemampuan produksi masing-masing dapur berbeda.
“Ada dapur yang membuat 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada dapur yang membuat 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta kan tidak adil,” ujar dia.
Logikanya memang jadi agak lucu kalau dipukul rata. Dapur yang hanya memproduksi 2.000 porsi mendapat Rp6 juta, sementara dapur yang mampu menghasilkan 3.000 porsi juga menerima nominal yang sama.
Jika dihitung per porsi, dapur dengan produksi 2.000 porsi memperoleh insentif setara Rp3.000 per porsi. Sementara dapur yang memproduksi 3.000 porsi tentu memiliki nilai insentif per porsi yang lebih kecil jika tetap dibayar Rp6 juta.
Karena itu, pemerintah ingin mengubah mekanisme tersebut. Besaran insentif nantinya tidak lagi otomatis disamaratakan untuk setiap dapur SPPG.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta. Itu tidak adil,” kata Sudaryono.
Meski begitu, skema Rp6 juta per hari belum serta-merta bisa dihapus. Menurut Sudaryono, nominal tersebut masih mengacu pada aturan lama sehingga skema baru baru dapat diterapkan setelah Perbadan yang diajukan pemerintah resmi terbit.
BACA JUGA:TransJakarta Alihkan Sejumlah Lintasan, Ini Jam Operasional dan Rute Lengkapnya
“Semenjak saya menjadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujar Sudaryono.