Korupsi MBG Bikin Negara Tekor Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Diadili
Kasus dugaan korupsi MBG memasuki babak baru. Enam tersangka dilimpahkan ke penuntut umum, sementara kerugian negara diperkirakan Rp10 triliun.-Foto: ANTARA-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam orang yang sebelumnya berstatus tersangka kini sudah diserahkan kepada penuntut umum dan tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi persidangan.
Kejaksaan Agung menyerahkan keenam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, proses penanganan perkara beranjak dari tahap penyidikan menuju penuntutan.
"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa.
Salah satu tersangka yang ikut dilimpahkan ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025. Selain Dadan, ada pula dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
BACA JUGA:Rumor Bertebaran, Fundamental dan Keterbukaan Informasi Jadi Pegangan Investor
Di balik pelimpahan enam tersangka itu, ada angka yang bikin program makan bergizi terasa punya cerita lain di meja penyidik. Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Jika dihitung menggunakan kurs Rp17.900 per USD, nilainya setara sekitar USD558,66 juta (Rp10 triliun).
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih. Perhitungan BPKP, ya," ujar Anang.
Besarnya angka tersebut muncul setelah penyidik memeriksa ratusan orang selama proses penyidikan. Sekitar 233 saksi telah dimintai keterangan untuk membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari surat, dokumen hingga barang bukti lainnya. Empat orang ahli turut diperiksa untuk membantu mengurai perkara tersebut.
"Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup," kata Anang.
Namun perkara ini rupanya belum selesai hanya dengan enam tersangka. Kejagung masih mengembangkan penyidikan dan telah menetapkan seorang perwira TNI aktif sebagai tersangka baru, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo.
Karena menyangkut personel militer dan sipil, penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer atau Jampidmil.
"Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Anang.
BACA JUGA:Daftar Daerah yang Berpotensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan
Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Setelah penetapan tersebut, ia ditahan di Pomdam Jaya.
"Militerlah yang ditahan. Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," ungkap Anang.
Meski status Budi Utomo sudah naik menjadi tersangka, Kejagung belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada perwira TNI aktif tersebut.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini tidak cuma bicara soal enam tersangka yang segera menghadapi persidangan. Ada pula tersangka baru dari unsur militer, sementara angka dugaan kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai sekitar Rp10 triliun. Program yang semestinya bicara soal isi piring anak-anak itu kini justru harus berhadapan dengan urusan isi rekening negara yang diduga ikut terkuras.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-