Vonis Prajurit Penyerang Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Sentil Peradilan Militer

Senin 07-09-2026,09:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong,” kata koalisi.

Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang menerima banding dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. TNI, kata dia, menghormati proses peradilan yang berjalan.

“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud, merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” kata Nas melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 September 2026.

Kategori :