Vonis Prajurit Penyerang Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi Sipil Sentil Peradilan Militer

Senin 07-09-2026,09:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyerangan aktivis Andrie Yunus menuai kecaman. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan tersebut justru memperlihatkan betapa sulitnya meminta pertanggungjawaban anggota TNI ketika korbannya adalah warga sipil.

Dua prajurit yang mendapat keringanan itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.

Dalam putusan banding, hukuman Serda Edi dipangkas menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, ia divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI.

Nasib serupa dialami Lettu Budhi. Hukumannya dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya juga dibatalkan.

Sementara itu, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

BACA JUGA:Gawat! Gas SO2 Anak Krakatau Bergerak ke Daratan, Ini Risiko yang Perlu Diwaspadai Warga

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan tersebut bukan perkara sepele. Mereka mempertanyakan bagaimana sistem peradilan militer meminta pertanggungjawaban aparatnya sendiri, terutama ketika perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga sipil.

“Status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum,” kata koalisi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2026.

Bagi koalisi, persoalannya bukan cuma soal berapa tahun hukuman dipotong. Putusan tersebut dinilai dibuat tanpa pertimbangan yang disampaikan secara terbuka dan tidak cukup memperhitungkan dampak permanen yang harus ditanggung korban.

Koalisi juga menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar. Serangan terhadap aktivis yang dikenal kritis terhadap kekuasaan, menurut mereka, merupakan bentuk teror terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

“Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang,” kata mereka.

Karena itu, koalisi yang terdiri dari 25 lembaga swadaya masyarakat tersebut mendesak pemerintah tidak berhenti pada vonis terhadap empat prajurit. Mereka meminta penyelidikan dilanjutkan dengan membongkar rantai komando, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab atasan para personel BAIS TNI.

BACA JUGA:Vonis TNI Pelaku Siram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Ikut Menguap?

Mereka juga mendesak pemerintah bersama DPR segera mengubah yurisdiksi peradilan militer. Sistem yang berlaku saat ini dinilai berpotensi menjadi ladang subur impunitas karena penyidik hingga hakim berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan pihak yang menjadi terdakwa.

Koalisi meminta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa melalui peradilan umum sehingga independensi dan akuntabilitas hukum terhadap anggota militer bisa lebih terjamin.

Kategori :