Ia menegaskan pemulihan kesehatan fisik dan mental seluruh korban keracunan merupakan tanggung jawab penuh pemerintah. Artinya, anak-anak yang menjadi penerima manfaat program tidak seharusnya pula dibebani biaya sosial maupun kesehatan akibat buruknya pelaksanaan program.
Komnas HAM juga mendorong kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus keracunan MBG. Proses tersebut diminta berlangsung secara transparan, independen, dan adil.
Di sisi lain, Uli mengingatkan BGN agar tidak bekerja sendirian. Lembaga tersebut perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, Kementerian Kesehatan, serta BPOM untuk membenahi sistem pengawasan pada setiap tahapan penyediaan makanan.
Sebab, program makan bergizi gratis boleh saja punya cita-cita besar. Namun ketika makanan yang dibagikan justru membuat penerimanya masuk rumah sakit, pemerintah perlu berhenti sejenak dan bertanya sederhana, sebenarnya yang sedang digratiskan itu makan bergizi atau risiko keracunan?