Mahfud MD Sentil DPR, Dalang Judi Online Jangan Cuma Duduk Manis, Sikat Asetnya!

Minggu 13-09-2026,12:03 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Namun, judi online belum tercantum dalam daftar tersebut.

Ke-13 jenis tindak pidana yang disebutkan meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Daftar itu juga mencakup penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Kemudian tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, serta pertambangan.

Selain itu, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) turut masuk dalam daftar.

Bagi Mahfud, persoalan judol tidak bisa dipandang sebelah mata. Ketika transaksi uangnya besar dan jaringan pelakunya berlapis, aturan perampasan aset seharusnya mampu menjangkau pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.

Sebab, kalau yang ditangkap cuma operator, sementara uang dan pengendalinya aman, pemberantasan judi online berisiko berubah menjadi rutinitas penindakan yang tidak pernah benar-benar menyentuh pusat masalah.

Kategori :