Eks Komisioner KPU Seret Nama Mahfud di Sidang Gibran, Putusan KTP Jadi Sorotan
Eks komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengungkit putusan MK era Mahfud MD soal penggunaan KTP dalam sidang sengketa syarat Gibran.-Foto: Istimewa-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Sidang sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali menghadirkan cerita lama dari arena Pemilu. Kali ini, nama Mahfud MD ikut terseret setelah saksi pemohon, I Gusti Putu Artha, mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi ketika Mahfud masih memimpin lembaga tersebut.
Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012, menceritakan pengalaman saat persoalan daftar pemilih tetap sempat membuat penyelenggara pemilu berada dalam kebuntuan. Menurut dia, ketika itu MK mengambil langkah yang memungkinkan pemilih menggunakan KTP untuk memberikan suara.
"Mungkin Majelis masih ingat ketika kasus Pak Mahfud sebagai Ketua MK kemudian mempersilakan bikin putusan KTP masuk ya," kata Gusti dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu, 30 September 2026.
Putu Artha mengatakan pengalaman tersebut menjadi contoh bahwa MK pernah mengambil langkah hukum ketika aturan yang tersedia dianggap tidak mampu menjawab persoalan di lapangan. Ia bahkan mengaku pernah berada dalam situasi sulit di Karangasem karena sebelum putusan tersebut belum tersedia dasar hukum yang memungkinkan seseorang memilih hanya bermodalkan KTP.
"Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan, sehingga kemudian tidak terjadi," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Mau Hadiri Paripurna DPR, Kursi Tambahan dan Karpet Merah Mendadak Disiapkan
Persoalan itu akhirnya dibawa ke MK. Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk tetap menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP.
"Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada pemilu 2009, akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya alami," katanya.
Cerita mengenai putusan KTP itu kemudian ditarik Putu Artha ke perkara yang sedang diperiksa MK. Ia menyinggung Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu bagian dari dalil para pemohon dalam sengketa syarat pendidikan Gibran.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai muncul tanpa payung hukum dan kronologi yang jelas. Ketentuan itu berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam perkara ini, para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut baru muncul untuk Pemilu 2024 dan tidak terdapat dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu sebelumnya. Putu Artha kemudian menggunakan pengalaman masa lalu di KPU untuk menjelaskan bagaimana aturan pemilu dan putusan MK dapat bersinggungan ketika muncul persoalan yang belum terakomodasi dalam regulasi.
Sidang Pembuktian Pemohon
Sidang pada Rabu, 30 September 2026 merupakan agenda pembuktian dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.
Para pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi. Putu Artha menjadi satu-satunya saksi yang sebelumnya sempat diajukan sebagai ahli, tetapi permohonan tersebut tidak diterima majelis.
Tiga ahli lainnya yakni Yance Arizona yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara dan hukum adat, Titi Anggraini sebagai ahli kepemiluan dan hukum pemilu, serta Bivitri Susanti sebagai ahli hukum tata negara dan hukum publik.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.
Tak berhenti di situ, pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum perkara yang saat ini sedang diperiksa MK.
Di ruang sidang, persoalan yang diperdebatkan akhirnya bukan cuma soal selembar ijazah. Pengalaman Putu Artha soal putusan KTP pada Pemilu 2009 ikut membuka kembali perdebatan lama tentang bagaimana aturan pemilu harus bekerja ketika realitas di lapangan tidak selalu patuh pada kerapian pasal-pasal regulasi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-