SEMERAKNEWS.CO.ID – Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum terhadap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Partai mempersilakan aparat mengungkap perkara tersebut sesuai mekanisme hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya menunggu kejelasan mengenai perkara yang menjerat Fahd. Golkar belum mengambil langkah lebih jauh sebelum KPK menyampaikan konstruksi kasus dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
BACA JUGA:Lima Teknologi Kereta yang Beroperasi di Indonesia dari KRL hingga Whoosh, Mana yang Paling Cepat?
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Ia menegaskan Golkar akan menunggu sampai persoalan tersebut menjadi jelas.
Fahd Arafiq diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan atau HGB. KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dari lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan. Keterangan Fahd dan pihak lain akan membantu penyidik menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:KPK Amankan17 Orang Beserta Uang Tunai dalam OTT Tadi Malam, Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Bogor
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam berdasarkan KUHAP untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Dalam batas waktu tersebut, penyidik akan menilai keterangan, bukti, dan hubungan setiap pihak dengan perkara.
Golkar belum menyatakan sanksi atau keputusan internal terhadap Fahd. Sarmuji mengatakan langkah partai akan ditentukan setelah duduk perkara dan status hukum menjadi jelas. Sikap itu menunjukkan partai memilih menunggu proses penyidikan sebelum mengambil kesimpulan.
Karena KPK belum mengumumkan tersangka dalam informasi awal tersebut, Fahd tetap harus diposisikan sebagai pihak yang keterangannya dibutuhkan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Rektor Unsoed Diciduk KPK, Kampus Elite Jadi Panggung Baru Dugaan Suap Mahasiswa
Sikap Golkar disampaikan ketika KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status pihak yang diamankan. Selama tahap itu, keterangan Fahd dapat dipakai untuk membantu penyidik memahami hubungan antarpihak dalam perkara. Keputusan internal partai akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dikeluarkan KPK.