Dari Blokir ke Uang Pelicin, Begini Duduk Perkara Dugaan Suap Summarecon

Kamis 17-09-2026,11:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Intinya, hak guna bangunan yang akan ditingkatkan menjadi hak milik harus bebas sengketa. Baru itu dapat diproses,” ujarnya.

Jika status blokir masih tercatat, kepala kantor pertanahan wajib menolak permohonan perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik. Penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan demikian, perkara Summarecon bukan cuma soal berapa rupiah yang diduga berpindah tangan. Kasus ini juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan dijalankan ketika sebuah perusahaan berhadapan dengan sengketa, blokir, dan kewenangan pejabat. Sebab, jika sertifikat bisa berubah status setelah uang pelicin ikut masuk dalam perhitungan, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen tanah, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengurusnya.

Kategori :