Dari Blokir ke Uang Pelicin, Begini Duduk Perkara Dugaan Suap Summarecon

Kamis 17-09-2026,11:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Urusan sertifikat tanah yang mestinya cukup dengan dokumen dan stempel ternyata bisa berkembang menjadi drama suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan uang pelicin dalam pengurusan sertifikat lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, serta Direktur Utama Summarecon.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang digunakan Summarecon untuk mengembangkan kawasan hunian. Ketika perusahaan hendak mengurus perubahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM), prosesnya tersandung blokir atas permintaan warga.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan warga mengajukan blokir karena mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. “Mereka mengaku sebagai pemegang sah SHM atas tanah-tanah tersebut,” ujar Taufik, Selasa, 15 September 2026.

Permohonan blokir itu disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika sengketa lahan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat. Warga mempersoalkan penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Akibat sengketa tersebut, Summarecon tidak bisa melanjutkan pengurusan perpanjangan sertifikat. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan pembatalan blokir, tetapi pada awalnya ditolak Sontang.

Situasi berubah setelah seorang pegawai Summarecon melobi Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Sontang akhirnya bersedia memenuhi permintaan pembatalan blokir, tetapi dengan syarat yang membuat urusan pertanahan mendadak punya tarif tambahan. “Meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

BACA JUGA:Pelajar Ditangkap Saat Demo, Pulang-Pulang Disambangi Polisi dan Tentara untuk Ikut Bela Negara

Belakangan, KPK mengungkapkan kesepakatan biaya pembukaan blokir mencapai Rp1,5 miliar. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi disebut menyetujui kesepakatan tersebut dan memerintahkan penyerahan uang kepada Erwin melalui seorang perantara.

Sebagian uang itu diduga mengalir kepada Sontang. Penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2026 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Penyerahan dilakukan pada 27 Agustus 2026 di sebuah kafe di Jakarta Selatan,” ujar Taufik.

Namun, KPK tidak langsung membekuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai valuta asing dari rumah salah seorang tersangka.

Uang yang disita itu diduga tidak seluruhnya berasal dari Summarecon. KPK menduga terdapat aliran dana dari perkara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Jadi, persoalannya bukan lagi sekadar satu urusan sertifikat yang ingin segera beres, melainkan dugaan praktik pungutan dalam pengurusan pertanahan yang lebih luas.

Dari 19 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, pihak swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Arif sempat memberikan respons singkat ketika keluar dari Gedung KPK pada Selasa sore, 15 September 2026. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, ia tersenyum dan mengangkat kedua alisnya saat ditanya awak media mengenai dugaan uang suap pengurusan pertanahan yang disebut berkaitan dengan Nusron.

“Bukan,” ucap Arif.

Kategori :