JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) baru mengantongi data terverifikasi sebanyak 4,6 juta santri. Angka tersebut menjadi pijakan pemerintah untuk membenahi basis data pendidikan pesantren yang selama ini perlu dipastikan kembali akurasi dan kelengkapannya.
Hingga 4 Oktober 2026, Pusat Data dan Informasi Kemenag mencatat sebanyak 4.634.406 santri telah terverifikasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA). Data tersebut mencakup peserta didik di satuan pendidikan pesantren, tetapi tidak termasuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Meski sudah mencapai jutaan orang, angka itu belum bisa dianggap sebagai gambaran utuh populasi santri di Indonesia. Pendataan masih berlangsung, sementara proses verifikasi dan konsolidasi data di lapangan belum selesai.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan pemerintah kini berupaya meninggalkan pola pendataan yang hanya mengandalkan angka agregat. Data setiap santri perlu diperiksa secara individual agar keberadaan dan status pendidikannya dapat dipastikan.
“Setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya,” ujar Basnang Said dalam keterangan resmi Kemenag pada Ahad, 4 Oktober 2026.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah Gibran Makin Panas, Saksi Sebut Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan
Pembenahan tersebut sekaligus menjadi upaya membersihkan potensi data ganda yang terdapat dalam pendataan sebelumnya. Bagi pemerintah, jumlah santri yang tercatat saja tidak cukup apabila identitasnya belum terverifikasi atau terdapat pencatatan berulang.
Kemenag juga tengah mengonsolidasikan data pesantren dan madrasah. Upaya lainnya mencakup fasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal, serta sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pekerjaan merapikan data ini bukan urusan administratif belaka. Basis data yang akurat menjadi salah satu penentu apakah bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak atau justru berisiko salah sasaran.
Kemenag menyebut data santri yang terverifikasi akan digunakan untuk mendukung penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bantuan bagi pesantren dan tenaga pendidiknya. Karena itu, ketepatan identitas, alamat, dan status keaktifan peserta didik menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Proses pemutakhiran dan konsolidasi data masih akan berlanjut hingga pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai satuan pendidikan pesantren dan jumlah santri. Kemenag berharap hasilnya dapat menjadi dasar perencanaan program pesantren yang lebih tepat sasaran mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah Gibran Makin Panas, Saksi Sebut Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan
Dengan 4,6 juta santri yang telah terverifikasi, pekerjaan rumah berikutnya bukan sekadar mengejar pertambahan angka. Pemerintah masih harus memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, sehingga program pendidikan dan bantuan sosial keagamaan tidak hanya rapi di atas kertas.